A-TIMES.ID, JAKARTA — Surat Edaran tentang Larangan bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel atau bigkisan lebaran kembali dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat bernomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 itu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
Dalam surat itu, KPK mengingatkan kepada setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apapun, baik secara individu maupun atas nama institusi.
“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021,” ucap Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5).
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata Ipi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Ipi mengatakan jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ucap Ipi. (***)
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Tempo
Komentar