Penulis: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Ruang bukan sekadar garis di atas peta. Ruang adalah tanah tempat petani menanam, laut tempat nelayan menggantungkan hidup, hutan tempat masyarakat adat menjaga warisan leluhur, dan situs budaya tempat sejarah dititipkan. Karena itu, ketika Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 disahkan, pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah: siapa sebenarnya yang diutamakan dalam pengaturan ruang ini?
Konstitusi Republik Indonesia sudah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara bebas membagi-bagikan ruang kepada kepentingan tertentu. Itu adalah mandat pengelolaan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama. Ditambah lagi Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Jika RTRW tidak memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, Sitaro dan wilayah lain di Nyiur Melambai, jika ia membuka ruang luas bagi pertambangan, proyek pariwisata skala besar, dan ekspansi industri tanpa perlindungan ekologis yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi konstitusi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Artinya, masyarakat wajib dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar formalitas rapat atau undangan sosialisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan bahkan menggugat jika terjadi pencemaran atau kerusakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas.
Jika penyusunan RTRW dilakukan tanpa pelibatan sungguh-sungguh masyarakat adat dan kelompok terdampak, maka itu adalah cacat prosedur. Jika substansinya mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak mengakui ruang adat, maka itu adalah cacat materiil. Dalam hukum administrasi negara, produk hukum yang lahir dengan cacat prosedural dan cacat substansi bukanlah produk yang kebal. Ia dapat diuji dan dibatalkan.
Masalah tambang rakyat yang faktanya tidak lagi dilakukan secara tradisional tetapi menggunakan alat berat dan diduga melibatkan pemodal besar secara tersembunyi memperparah situasi. Jika praktik seperti ini dilegitimasi melalui tata ruang, maka RTRW bukan menjadi instrumen pengendali, melainkan menjadi payung hukum bagi percepatan kerusakan ekologis. Lubang tambang, sungai tercemar, dan lahan produktif rusak bukan sekadar isu lingkungan, tetapi pelanggaran hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam konteks pulau-pulau kecil seperti di Sangihe, Talaud, dan di Kabupaten Sitaro risiko ekologis menjadi lebih serius. Secara prinsip hukum lingkungan, wilayah dengan daya dukung terbatas wajib mendapat perlindungan ekstra. Jika tata ruang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan, maka ia bertentangan dengan asas pembangunan berkelanjutan yang diakui dalam hukum nasional.
Lalu apa yang bisa dilakukan?
Pertama, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Karena RTRW provinsi berbentuk Peraturan Daerah, maka pengujiannya berada pada kewenangan Mahkamah Agung. Jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melanggar asas-asas hukum, Mahkamah Agung berwenang membatalkannya. Ini bukan langkah politis, melainkan langkah konstitusional.
Kedua, menggugat keputusan turunan dari RTRW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika izin tambang, izin lokasi, atau persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan RTRW yang bermasalah dan merugikan warga, maka keputusan itu bisa digugat. Dalam gugatan, dapat diajukan dalil pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta perlindungan kepentingan umum.
Di luar jalur pengadilan, masyarakat juga berhak mengajukan keberatan administratif, meminta informasi publik secara terbuka, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. Semua ini adalah mekanisme sah dalam negara hukum.
Tulisan ini bukan seruan emosional. Ini adalah pengingat bahwa pemerintah daerah dan DPRD bukanlah pemilik ruang, melainkan pengelola amanat rakyat. Ketika kebijakan tata ruang lebih terasa berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada perlindungan ruang hidup rakyat, maka kritik keras adalah konsekuensi logis dalam demokrasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD harus berani membuka ruang evaluasi, bukan menutup diri. Jika RTRW memang telah disusun sesuai hukum dan demi kepentingan umum, maka uji publik dan uji hukum seharusnya tidak ditakuti. Tetapi jika ada yang diabaikan, hak masyarakat adat, daya dukung lingkungan, partisipasi publik, maka memperbaikinya bukan kelemahan, melainkan kewajiban konstitusional.
Pada akhirnya, ruang adalah masa depan Sulawesi Utara. Jika ruang dikunci untuk kepentingan sempit, maka konflik agraria, krisis ekologi, dan ketimpangan sosial akan menjadi warisan pahit. Namun jika hukum ditegakkan dan partisipasi rakyat dihormati, maka tata ruang dapat menjadi alat keadilan.
Pertanyaannya kini kembali sederhana namun mendasar, apakah ruang Sulut akan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, atau justru menjauh dari amanat konstitusi? Jawabannya tidak hanya ada di tangan pemerintah, tetapi juga pada keberanian masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritisi, menguji, menggugat, dan mengawal. (***)
































Komentar