Sekprov : Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Persoalan Hukum

A-TIMES,MANADO — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik Pusat maupun Daerah.

Penegasan ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gemy Kawatu, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi, Selasa (8/2) di salahsatu Hotel di Manado. Atas nama Gubernur Sulut dan Wagub, Kawatu mengapresiasi jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Utara, telah melaksanakan Bimtek.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Apresiasi bagi PPKom, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara, atas antusiasme dan kehadirannya dalam kegiatan bernilai penting ini,” kata Sekdaprov.

Berita Terkait:  KONFERENSI KE-VI FKUB 2021, Wapres : FKUB Adalah Media Efektif Jaga Kerukunan

Lanjutnya, kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibiayai dengan APBN atau APBD, dapat dilaksanakan, baik secara swakelola maupun oleh penyedia Barang/Jasa.

Dalam komposisi anggaran secara nasional, kata Kawatu, Diperkirakan komponen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mencapai 40% (empat puluh persen).

Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintahan, semua unsur yang terkait, dan pihak-pihak terlibat, mulai dari PA/KPA, Pokja Pemilihan, PPkom, harus melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan pengadaan. Ini menjadi keharusan, karena dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat potensi permasalahan hukum.

Berita Terkait:  10 Balon Mulus, KPU Sulut Eliminasi Om Josh

PA/KPA, Pokja Pemilihan, dan PPkom, diharuskan mampu menjalankan fungsi dengan baik, hingga pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak memakan waktu belasan sampai puluhan hari, tetapi tetap terlaksana dalam beberapa hari.

Disamping itu, tetap konsisten mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” tegasnya.(***)

Peliput : Lily Paputungan
Editor   : Amrain Razak
Layout  : Didit

Komentar