A-TIMES.ID, MANADO – Pecah kongsi pasangan kepala daerah rentan terjadi saat pelaksanaan rolling jabatan. Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dan dilantik pada awal tahun 2021, untuk menjaga harmonisasi dan kekompakan.
Demikian pengamat politik Dr. Ferry Daud Liando, kepada ATIMES, Senin (20/9/21) kemarin, mengingatkan. Dosen pada pasca sarjana Unsrat itu mengatakan, enam bulan pertama setelah dilantik, kekompakan pasangan kepala daerah akan diuji.
Ujian itu adalah ketika terjadi rolling atau pengisian pejabat pada jabatan tertentu.
Pasal 162 ayat 3 UU 10 2016 tentang Pilkada menyebutkan, pengisian jabatan untuk Eselon II dapat dilakukan setelah enam bulan pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam hal pengisian jabatan birokrasi, sikap antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap terjadi beda pendapat soal siapa dan menduduki jabatan apa.
“Apalagi jika pada saat Pilkada, baik calon kepala daerah punya gerbong pendukung masing-masing. Sehingga ada upaya untuk saling mengklaim dan merebut jatah,” tandasnya.
Di sejumlah daerah di Indonesia, kata Liando, ada pimpinan daerah yang mewajibkan uang mahar bagi calon pejabat. Sebagian bahkan sudah terendus KPK. Semoga saja modus itu tak akan berlaku di kabupaten dan kota di Sulut.
Potensi konflik lainnya, ungkap Liando, dapat terjadi pada saat ketika APBD perubahan diketuk DPRD. Pada saat itu proyek-proyek fisik di “lelang”.
Di Beberpa daerah yang terjadi Belakangan ini kata “lelang” tinggal sebatas nama. Tapi modus yang sesungguhnya terjadi adalah, soal siapa pemenang sudah ditentukan di awal.
“Konflik pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sering terjadi juga di fase ini. Karena baik kepala daerah dan maupun wakil kepala daerah sudah punya jatah masing-masing,”
terang dosen pasca Sarjana Fispol Unsrat Manado.
Data KPK RI bahwa hampir 81 persen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 lalu telah disponsori para cukong. Kompensasinya jika menang salah satunya adalah penguasaan dan pengkaplingan proyek-proyek pemerintah.
Kepala daerah dan pasanganya wajib menjaga kekompakan. Sebab ketika mereka konflik, maka semua janji-janji mereka saat pilkada akan buyar semua. Konflik pemimpin daerah akan berdampak pada terpecahnya birokrasi pada dua gerbong.
Jika birokrasi telah memiliki 2 matahari otomatis akan mengganggu kinerja pelayanan publik. Ujungnya rakyat juga yang tekena dampak.
“Jadi perlu komitmen kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap menjaga harmonisasi. Kekompakan Pasangan ODSK harus jadi contoh utk semua bupati, walikota dan pasanganya,” pungkas DR. Ferry Daud Liando, yang kerap tampil sebagai pembicara di level nasional. (*)
Editor: Amrain Razak
Layout: Didit
Komentar