Resiko tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian aset tergadai oleh Pemerintah Daerah (Pemda), berikut analisis menyeluruh dengan fokus pada aspek korupsi

Resiko tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian aset

Berty Alan Lumempouw, SH

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi Terkait Transaksi Ini

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 dan 3: Menegaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah akibat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai korupsi, meskipun pelaku mengembalikan kerugian .

– Pasal 5 dan 13: Mengatur suap menyuap terkait jabatan, termasuk gratifikasi dari pihak terkait transaksi .

2. Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2014

– Mengatur akuntabilitas keuangan daerah dan mekanisme ganti rugi, tetapi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika transaksi menyebabkan kerugian daerah

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Mewajibkan pemda melakukan due diligence untuk menghindari kerugian keuangan daerah, yang jika diabaikan dapat berpotensi korupsi .

Risiko Korupsi dalam Pembelian Aset Tergadai

1. Penyalahgunaan Wewenang

– Jika pemda membeli aset tanpa pelepasan jaminan bank, tindakan ini melanggar prinsip kehati-hatian (Pasal 33 UUD 1945) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah– unsur utama korupsi (Pasal 2 UU 31/1999) .

Berita Terkait:  Mantiri Ajak Jemaat GPdi Doakan Kota Bitung

2. Gratifikasi dan Suap

– Transaksi yang melibatkan pembayaran tidak wajar kepada pejabat pemda atau pihak bank untuk mempercepat pelepasan sertifikat dapat dikategorikan sebagai suap(Pasal 5 UU 20/2001) .

3. Penggelapan Anggaran

– Alokasi dana APBD untuk pembelian aset berisiko tinggi tanpa persetujuan DPRD dapat dianggap sebagai penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU 31/1999) .

Strategi Pencegahan Korupsi

| Tahap Transaksi | Potensi Korupsi | Pencegahan |

|—————————|———————————–|———————————————|

| Due diligence | Pemalsuan dokumen kepemilikan aset | Verifikasi sertifikat via BPN dan bank (escrow account) |

| Pembayaran | Mark-up harga atau pencairan dana fiktif | Libatkan OJK dan BPK dalam audit transaksi |

| Pelepasan jaminan | Kolusi dengan pejabat bank | Gunakan perjanjian tripartit yang diawasi notaris publik |

Rekomendasi Hukum

1. Penerapan Prinsip Kehati-hatian

– Pemda wajib memastikan sertifikat bebas hipotek sebelum pembayaran. Jika menggunakan skema tripartit, perjanjian harus disahkan Kantor Hukum Daerah untuk mencegah klausul merugikan .

Berita Terkait:  HHRM Tes Kesehatan di Kemendagri

2. Transparansi Anggaran

– Alokasi dana APBD harus disetujui DPRD dan dipublikasikan untuk mencegah penyimpangan anggaran (Perda Bitung No. 4/2014) .

3. Pelibatan KPK/OJK

– Konsultasi dengan KPK untuk pemantauan pencegahan gratifikasi, serta koordinasi dengan OJK dalam mengawasi peran bank . Jadi transakai pembelian aset tergadai oleh Pemda Kota Bitung berisiko tinggi menjadi tindak pidana korupsi jika:

1. Menyebabkan kerugian keuangan daerah akibat kelalaian verifikasi;

2. Melibatkan penyuapan atau gratifikasi;

3. Mengabaikan mekanisme APBD.

Solusi hukum: Skema escrow atau tripartit dengan pengawasan notaris dan OJK, serta ratifikasi DPRD atas anggaran .

Contoh kasus berdasarkan Temuan BPK RI terhadap LKPD Kota Bitung TA 2024, terkait Pembayaran Lahan dan Bangunan lokasi Sagerat yg di bayar Pemda kepada seseorang, sementara Sertifikat aset masalah dalam status tergadai jaminan kredit di Bank

Komentar