Polres Bongkar Aksi Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsdi

 

Kapolres Bitung saat membeberkan modus penyahgunaan BBM(*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG — Aksi penyalahgunaan   Bahan Bakar Minyak(BBM) dikota Cakalang semakin meresahkan . Polres Bitung terus melakukan penelusuran dan menindaktegas oknum oknum yang sengaja menyalahgunakan BBM. Hal ini dibeber Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada wartawan Selasa(28/5/2024).

Pihaknya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. CCPJ.Pembongkaran kasus itudipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti.

“Tim Reskrim melakukan pengungkapan pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. TKP-nya di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ujar Kapolres AKBP Albert Zai kepada wartawan.Modusnya mafia BBM PT CPJ dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar dari sopir yang melakukan tab disejumlah SPBU di Kota Bitung.

Berita Terkait:  Kapolres Bitung Hadiri Upacara HUT RI Lapangan Pemkot Bitung

“Sopir membeli BBM di SPBU dengan harga Rp. 7.200 per liter dan menjualnya ke PT CPJ dengan harga Rp 8.200 per liter. Mereka mendapat keuntungan Rp. 1.000 per liter. Selanjutnya PT CPJ menjualnya kembali dengan harga BBM industri kepada pelanggan,” beber Albert Zai.

Ditambahkan Albert Zai, Unit Tipidter berhasil mengamankan 2 unit mobil pengangkut BBM subsidi jenis solar milik PT CPJ dengan muatan sekitar 17.500 liter.

“Kita sudah amankan barang bukti 2 unit mobil warna biru yang mengangkut BBM subsidi jenis solar,” tambahnya.

Berita Terkait:  Polri Bersama TNI Gelar Baksos di Kota Bitung

Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari pihak BP Migas. Polres Bitung sudah menyurat dan tinggal menunggu jawaban. Sementara pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah JF yang merupakan Direktur PT CPJ.

“Ini sementara proses sidik. Kita sudah menyurat ke BP Migas untuk meminta saksi ahli. Untuk sementara JF harus bertanggung karena yang bersangkutan sebagai Direktur PT CPJ,” ujarnya. Terkait ancaman hukuman kepada tersangka,mereka dijerat pasal 55 Undang undang Migas Nomor 22 Tahun 2021.” Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(*)

Komentar