PNS Mudik, MenPAN Sebut Ancaman PTDH

A-TIMES.ID, JAKARTA — Kementerian PANRB meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19.

Berita Terkait:  Pejabat Kemenperindag Jadi Tersangka Ekspor CPO

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” kata dia.

Hal itu kata dia semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” kata dia.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Berita Terkait:  Prabowo Kenang Letda Rhesa Sigar

“Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan,” kata Rini, Rabu 6 Mei 2021.

Ketika pelanggaran yang dilakukan ASN terkait mudik itu merugikan kantor atau kinerja lembaganya maka sanksi yang didapat bisa sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang.

Namun, menurut dia, jika tindakan ASN tersebut ternyata sampai merugikan negara maka pemberhentian dengan tidak hormat bisa saja dijatuhkan bagi para pelanggar.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (***)

Editor : Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Tempo

Komentar