Pemilik 2000 Butir Pil Setan Dibekuk di Kombos Permai

A-TIMES,MANADO — Pemilik 2000 butir Pil Setan jenis Thryhexypenidyl, yakni I (31) warga Singkil, Kota Manado, diamankan Tim Opsnal dan Satuan Anti Narkoba, dalam sebuah operasi penangkapan.

Tersangka yang tidak melakukan perlawanan ketik ditangkap polisi di Perum Kombos Permai tersebut, detik itu juga digelandang ke Mapolresta Manado, bersama barang buktinya.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan penangkapan itu ” Tersangka diamankan petugas kepolisian saat berada di daerah Perumahan Kombos Permai, pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.

Berita Terkait:  Polri-TNI Gelar Pasukan Penertiban PETI

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kami pihak kepolisian bahwa di daerah perumahan Kombos Permai lingkungan 1 ada peredaran obat keras adanya laporan tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado langsung Tim lansung menindaklanjuti dan bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

Berita Terkait:  Pemilik 10.000 Butir Pil Setan (THP) Dibekuk saat Jemput Paket

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.(***)

Editor   : Tim redaksi
Layout  : Didit
Sumber : humas

Komentar