A-Times,co,MANADO— Titik kesabaran tim pengacara Ha Lilis Suryani Damis ada batasnya.
Kuasa hukum Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh dan rekannya mengundang para wartawan untuk mendengar pengakuan klien mereka.
Dari pengakuan Kiki anak Ha Lilis ada upaya kolusi yang ditawarkan Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Ceritanya Kiki sebelum ditahan, dipanggil ke ruangan oleh Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Anaknya tidak percaya dan shock ketika Ganda mengatakan kasus dihentikan tanpa ada penahanan, asal barang sitaan emas 19 batangan seberat 18,7 kg dibagi dua dengan dirinya.
“Setelah mengeluarkan barang di atas meja, tiba tiba pak dir (Direskrimsus) berkata kalau mau cepat selesai urusan ini, dan kamu sudah bisa cepat pulang sebaiknya kita bagi dua barang emas ini. Saya waktu itu shock,”aku Kiki saat konperensi pers Minggu (11/08/2024)
Pengakuan anak tertua pengusaha emas ini, sangat mengejutkan karena dengan jelas menyebut oknum pejabat Polda Sulut. Wajahnya tidak terlihat rasa takut.
Pernyataan Kiki diaminkan ibunya Ha Lilis dan rekan bisnisnya.
“Saya katakan kong sadiki jo?? (sangat banyak sekali) usai Kiki keluar dari ruangan Disreskrimsus,”tanda Lilys saat itu.
Sikap berani pemilik 19 batangan emas lantaran tidak tahan atas sikap penyelidik Polda Sulut yang bersikeras menahan kembali dengan menggunakan pasal 161 UU nomor 3/2020.
Padahal perintah pengadilan di praperadilan negeri Manado jelas menolak dalil Polda terkait pasal 161 UU 3/2020.
Pengacara asal Sangihe Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh menegaskan Direskrimsus telah melakukan kezaliman kepada klien mereka. Yang jelas pengadilan menyatakan penangkapan, penahanan penyelidikan tidak boleh dilakukan.
Paparang menyayangkan praktek melawan hukum tergugat dalam hal Direskimsus yang harusnya merehabilitasi nama Ha Lili S Damis.
Olehnya Paparang dan Hanafi akan melakukan langkah lain. Mengadukan ke Kapolda Sulut setelah itu akan beraengkat ke Mabes Polri.
Upaya konformasi ke Polda Sulut belum ditanggapi.(sal)
Komentar