Hi Ramlan Ifran
A-TIMES,BITUNG–Anggota DPRD Propinsi, kabupaten dan kota yang ikut pileg (nyaleg) 2024 namun pindah ke parpol lain, akan segera diberhentikan. Menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomer 100.2.1.4/4367/Otda tertanggal 16 Juni 2023. Pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda DR Akhmal Malik MSi, dikirim ke Gubernur, pimpinan DPRD propinsi dan kabupaten/kota serta bupati dan walikota tersebut, berisi tentang pemberhentian anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024. Di DPRD Kota Bitung sejumlah anggota DPRD yang pindah dan maju caleg partai lain termasuk anggota DPRD Nasdem Indra Ondang. Sekretaris partai Nasdem kota Bitung Hi Ramlan Ifran Menegaskan pihaknya sedang menunggu surat keputusan DPP Nasdem kemudian proses PAW.” Kami sedang menunggu SK DPP kemudian proses PAW,” katanya Jumat(7/7/2023). Ia menambahkan setelah oknum tersebut ditetapkan masuk Daftat Calon Tetap(DCT) pasti segera diproses PAW. Indra Ondang yang dikonfirmasi mengungkapkan dirinya memang sudah jadi caleg PDI Perjuangan Dapil Lembeh.” Iya soal edaran Kemendagri itu sudah konsekuensi dari pilihan saya maju lewat partai lain,” tuturnya singkat.(*)
Komentar