LP–KPK Bitung. dampingi  Warga Lapor Dugaan Pemerasan ke Polsek Maesa

A – TIMES,BOTUNG–Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kota Bitung mendampingi warga bernama Nicolas Pangestu membuat laporan dugaan pemerasan ke Polsek Maesa, Rabu.(29/7/2026). Laporan bernomor LPD/84/VII/2026/SPKT/POLSEK MAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA itu dibuat setelah korban mengaku dimintai uang oleh sejumlah orang yang mengaku ahli waris tanah. Pendampingan dipimpin Ketua LP-KPK Bitung Welfrist Jacobus, S.Sos. Turut hadir Wakil Ketua Hendrik R Saray, Kabid Magdalena Suminarsono, S.A.P., dan pengurus lainnya. Welfrist menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang mengelola rumah makan di atas lahan yang ditempati, didatangi sekelompok orang. Mereka mengklaim sebagai ahli waris atas sejumlah bidang tanah di Bitung, termasuk lokasi usaha korban. Dengan dasar klaim tersebut, korban diminta menyerahkan uang Rp5.000.000. Korban kemudian menyerahkan Rp4.000.000. “Setelah menerima laporan dari Bapak Nicolas, kami langsung mendampingi ke kantor polisi. Dugaan seperti ini perlu ditindaklanjuti secara hukum,” kata Welfrist. LP-KPK Bitung juga menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Bitung. Mereka meminta perhatian terhadap maraknya klaim lahan sepihak yang dinilai meresahkan warga dan pelaku UMKM. “Kami berharap ada atensi dari Pemkot Bitung. Praktik mengatasnamakan ahli waris lalu meminta uang kepada masyarakat perlu dihentikan agar tidak mengganggu usaha dan rasa aman warga,” ujarnya. Saat ini laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh kepolisian. LP-KPK Bitung menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan kasus hingga selesai.(*)

Berita Terkait:  4 Anggota DPRD Jawa Barat Dipanggil KPK
Berita Terkait:  Saktinya Jaksa Pinangki, Dituntut 10 Diputus 4 Tahun

 

banner 728x90

 

Komentar