A-TIMES.ID, MANADO — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah melakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha. Hal itu dalam rangka menekan kasus covid yang ada di Kota Tinutuan tersebut.
Namun, seringkali masih didapati pelaku usaha baik rumah makan dan sebagainya yang beroperasi lewat jam yang ditentukan saat ini. Ketua Komisi DPRD Kota Manado Lilly Walandha mengatakan, jika masih ada pelaku usaha yang langgar, pemerintah harus tegas.
“Kan sudah ada jam operasional PPKM, kalau beroperasi lewat jam tersebut, ya ditindak atau denda,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, petugas-petugas awalnya harus berikan teguran dulu. Jika beberapa kali masih melanggar, maka baru diberikan sanksi.
“Karena memang kalau mereka (pelaku usaha) tak ikut aturan pemerintah, kesehatan masyarakat yang terancam. Kalau pemerintah sudah katakan jam 8, ya ikut. Kalau keberatan, menyurat dan bermohon ke pemerintah. Kalau belum diizinkan, ikuti saja dulu,” jelasnya.
Dia juga mengaku banyak saudaranya yang punya restoran.
“Tapi harus bagaimana. Makanya baiknya dorong terus untuk vaksin supaya jam bisa dilonggarkan,” tutupnya. (***)
Editor: Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar