A-TIMES.ID, BITUNG — Jajaran Polres Bitung kembali meringkus oknum yang memalsukan Swab Anti Gen Palsu di kawasan Pelabuhan Fery ASDP Bitung di saat semua sedang bergumul memerangi penularan Covid 19.
Aksi nekat para pembuat dugaan hasil swab Anti Gen yang diduga palsu ini, tercium oleh aparat Polres Bitung, sehingga komplotan yang berjumlah empat orang yang beraksi di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SE mengatakan bahwa dari hasil penangkapan di wilayah Pelabuhan Ferry, berhasil menggasak Operasi Tangkap Tangan dengan uang sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Hasil Rapid Antigen diduga palsu oleh sejumlah penumpang Kapal Ferry.
Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana. H, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw, dalam Realease tertulis menyebutkan bahwa, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.15 WITA sedang berlangsung pemuatan kendaraan dan calon penumpang kapal Ferry di KM Portlink VIII dengan tujuan Ternate.
Pada saat pemeriksaan petugas gabungan dari Satgas Covid19 terdiri dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan di back up Kodim Bitung, Polres Bitung dan Pol PP Bitung saat itu, ditemukan penumpang yang akan naik kapal tidak memiliki tiket dan surat Rapid Antigen ia mengaku bernama Sudartin Pauke.
Selanjutnya anggota menanyakan, apakah ia memiliki tiket dan surat antigen untuk berangkat dan SP menjawab bahwa telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat Antigen.
“Dari hasil temuan tersebut, Kasat Reskrim polres Bitung bersama anggota, melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan, pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi, bahwa penyebar Swab Antigen palsu tersebut, adalah RM alias Rudiyanto (31) Honorer Perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung Senin (2/8).
Menurutnya, dalam pengembangan saat ini, sudah ada empat orang yang telah diamankan untuk diperiksa lebih dalam.
Sementara itu Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan yaitu, calon penumpang IA (31) Warga Ternate, calon penumpang SP (22) Warga Gorontalo, calo penumpang AL (22) Warga, Perantara pembawa hasil swab palsu HT (38) alias Harson Warga Pateten, perantara jasa ojek pengantar swab palsu SM (46) alias Sari Warga Girian, dan perantara OM (52) alias Olvu Warga Girian.
“Pelaku sudah kami amankan, untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang Pemalsuan dgn ancaman pidana 6 Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw. (***)
Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar