Komisi 2 DPRD Manado Desak Pelaku Usaha di Manado Bayar Pajak

A-TIMES.ID, MANADO — Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Manado masih di bawah 50 persen. Masa pandemi covid saat ini membuat para pelaku usaha masih enggan membayar pajak.

Komisi 2 DPRD Kota Manado pun telah beberapa kali turun lapangan mengecek kondisi di lapangan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Memang seharunya para pelaku usaha mau membayar pajak. Sebab sudah dibuatkan lebih longgar di saat pandemi covid yang dihadapi sekarang ini,” kata Ketua Komisi 2, Arthur Rahasia.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, Komisi 2 telah membantu dengan lakukan sidak di tempat-tempat usaha untuk mendorong agar pelaku usaha membayar pajak.

Berita Terkait:  Berkat 4 Ranperda Wali Kota Puji DPRD Manado

“Kami juga sekaligus lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait hal ini,” ucapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II Hengky Kawalo, pihaknya menyayangkan ada banyak pengusaha yang mencabut typing box. Padahal itu bisa mengkontrol pembayaran pajak.

“Kami bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat turun lapangan mendapati alat tersebut dimatikan,” sesalnya.

Tak hanya itu, Komisi 2 juga mendapati ada yang nyata-nyata tak membayar pajak. Data dari Bapenda mencatat bahwa realisasi per 15 Juli 2021 baru mencapai 32 persen, termasuk dengan retribusi kebersihan. Dan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) hanya sembilan persen.

Berita Terkait:  Curhat Warga Paal 2, Memaksa Wali Kota AA 'Bahoba' Drainase

Hasil turun lapangan dan temuan tersebut dilaporkan ke Wali Kota Manado Andrei Angouw. Menurut Wali Kota, alat perekam data atau typing box itu harus diseriusi jika terjadi ketidakcocokan. Sehingga bisa mendapatkan angka yang pasti. Sebab, seharusnya di bulan Juli ini PAD sudah di atas 50 persen. (***)

Editor: Idham Malewa
Sumber: Harimanado

Komentar