Kejari Masuk, Pajak Pemkot Bitung Tumbuh Sehat

A-TIMES,MANADO- Penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemkot Bitung makin membaik.
Informasi didapat dari Bappenda Bitung pajak daerah yang masuk ke kas Pemkot Bitung mengalami kenaikan signifikan di triwulan II.

“Sudah masuk laporan di triwulan dua ini akan capai,”kata pejabat Bappenda Bitung pekan lalu.

Salah satu kunci melonjaknya PAD dari setoran pajak daerah adalah kepatuhan pengusaha. Namun, yang terjadi banyak yang enggan melaporkan kewajiban ke daerah.

Namun mulai tahun ini, Kejari Kota Bitung sudah masuk membantu pemkot Bitung. Setelah aparat hukum masuk, kata Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan mulai ketakutan para pelaku usaha.

“Di Bitung ada 112 perusahaan tapi setoran pajak rendah. Setelah kita pakai strategi uji petik ketahuan besaran pajak yang tidak disetor,”kata Yadyn saat menjadi pembicara di Forum Group Discussion (FGD) Kahmi Sulut Sabtu pekan lalu di Cafe Tang.

Berita Terkait:  BPK Telusuri Anggaran Covid 19

Yadyn menyentil praktek nakal pelaku usaha melaporkan kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari pajak air bawah tanah, pajak restoran, BPHTB, PBB banyak yang manipulatif. Ini berakibat pada setoran ke PAD yang kecil.

Dia contohkan peluang penerimaan dari pajak air bawah tanah. Ada peusahaan perikanan pajaknya tidak sebanding hasil produksi. Ada bayar pajak hanya saat pertama dibangun. Melihat kondisi ini, kata mantan jaksa KPK Ri, dia masuk dalam rangka low enforcement. Setelah Kejari Bitung buat MoU sebagai jaksa negara, setoran pajak meningkat.

“Saya katakan ke Bapenda harus lakukan uji petik pajak resto. Tiap hari dari pagi sampe siang ditongkrongi. Pasti akan ketemu datanya. Bappenda harus ada intelejen ekonomi. Harus dilakukan riset supaya kuat bank data,”tandas mantan aktivis HMI Manado ini.
Yadyn kemudian memaparkan sejatinya pemkot Bitung bisa menggenjot PAD dari pajak air bawah tanah, PBB, BPHTB, perkebunan perikanan dan pertambangan.

Berita Terkait:  Pedagang Adalah Penggerak Roda Perekonomian

Khusus tambang emas, kata doktor hukum dari Leiden Belanda, diserahkan ke BUMD untuk kelola. Karena akan memberi keuntungan PAD besar jika mengelola tambang emas. Rujukannya ada dalam UU Minerba nomor 2/2025. Khusus BUMD Bitung kata Yadyn seperti sarang penggarongan.

“Di Bitung ada lokasi tambang di daerah Pinasungkulan,”katanya.
Namun, Yadyn menyarankan khusus pelaku mikro dan kecil jangan pemkot samakan perlakuan. Khusus UMKM jangan dibebankan pajak seperti perusahaan besar.
“Khusus pelaku UMKM jangan dibebankan pajak,”katanya.(lip)

Komentar