A-TIMES,MANADO – Korps baju coklat Kejaksaan Negeri Manado mulai action. Dua kasus dugaan korupsi yang sempat terhenti penyelidikannya kembali dilanjutkan. Dua kasus tersebut adalah terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Manado periode 2014 – 2019 serta pengadaan mesin pembakar sampah Incenerator.
Mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah mantan Wali kota Manado GS Vicky Lumentut dan mantan Wawali Mor Dominus Bastian, serta pimpinan DPRD yakni Ketua, Noortje Van Bone, Wakil Ketua, Denny Sondakh dan dr Richard Sualang. Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hijran Safar, membenarkan pemeriksaan itu.
“Jadi 5 orang tersebut yaitu, 2 dari mantan pejabat Eksekutif dan 3 dari mantan pejabat legislatif. Kalau mantan eksekutif dalam hal ini yaitu, Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan dari legislatif yaitu pimpinan DPRD periode 2014 – 2019,” beber Hijran Safar, kepada wartawan Kamis (2/12/2021), kemarin.
Hijran menjelaskan, mereka diundang guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk memperjelas persoalan yang diduga ada penyimpangan. Hijran sendiri mengaku masih belum bisa memastikan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.
“Kalau bicara indikasi kerugian negara yang menghitung kan nanti auditor dalam hal ini BPKP. Tapi untuk hitung-hitungan sementara penyidikan di atas Rp 5 miliar,” ujarnya.
Lanjut Hijran, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya ketidakwajaran pada penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Jadi ada pembayaran tunjangan transportasi 2017 maupun 2018 sebenarnya tidak ada semacam payung hukum yang mendasari pembayaran itu. Kalau pun ada dibuat mundur. Itu dugaan sementara oleh penyidik,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi. “Tahapan sekarang pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Sama halnya dengan kasus pengadaan incenerator, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini (kemarin,red) Kamis (2/1/2/2021) penyidik telah memeriksa saksi mantan Walikota Manado GSVL dan beberapa pihak terkait dari DLH, PPK dan lainnya,” beber Hijran.
Untuk kasus ini, kata Hijran, penyidik masih akan melakukan gelar perkara dan minta audit BPKP. Diketahui, pengadaan 4 unit insinerator Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berbandrol Rp 11,5 miliar.(***)
Peliput : Saleh Nggiu/Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar