PROAKTIF: Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH saat memimpin pemusnahan Babuk dihalaman kantor Kejari bersama jajaran terkait(*)
A–TIMES,BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (23/7/2024) di halaman kantor Kejari Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 55 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” jelasnya. Mantan penyidik KPK ini didampingi kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu S.H. menyebutkan barang bukti dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni 5 paket Ganja, 12 paket Sabu, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl. “Selain itu, ada senjata tajam sebanyak 55 buah, 2 telepon seluler, 1 unit motor tempel 15 PK merk Yamaha dan jenis benda lainnya.
Sementara itu pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja, sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno Panmud Pidana PN. Bitung Syaepudin Samalam mewakili Ketua PN. Bitung, Kepala Lapas Klas IIB Bitung Syukron Hamdani, Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mewakili Kapolres Bitung, Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Guskamla Komando Armada II Bitung, perwakilan Bea Cukai Bitung, para kasi, kasubagdan lainnya dijajaran kejari Bitung.(*)
Komentar