Ikrar Cinta NKRI: 5 Tokoh Agama Talaud Bentangkan Bendera 200 M Sepanjang Pantai

A-TIMES.ID, TALAUD – Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Desa Riung dan Desa Riung Utara bentang bendera merah putih 200 Meter dan Kibarkan bendera merah putih sebanyak 76 titik sepanjang pantai.

Terharu dan salut atas gagasan Lima Tokoh Agama Desa Riung dan Riung Utara Kecamatan Tampan’Amma. Dimana dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, masyarakat kedua desa tersebut berhasil membentang dan mengibarkan bendera merah putih sepanjang pantai, Rabu (18/8).

banner 728x90 banner 728x90

“Ikrar cinta NKRI di saat HUT ke 76 RI, Hari ini Rabu 18 Agustus 2021 kami bisa menjadi saksi sejarah dibentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 200 Meter dan 76 Bendera Berkibar sepanjang pantai dan bebatuan di objek wisata alam Desa Riung,” ucap Wakil Bupati Talaud, Moktar Arunde Parapaga (Mantap) didampingi istri terkasih.

Lanjut ia, nilai heroik dan kecintaan terhadap NKRI itu ada di desa tersebut. Kendati memang pada waktu lampau telah terjadi peristiwa politik disini sehingga ada sejumlah warga yang dengan emosional dan bertindak yang dilarang Undang-Undang, yakni melakukan aksi pengibaran Bendera Pilipina di Desa Riung.

Berita Terkait:  P3AD Segera Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Dimana hari ini (kemarin, red) mereka ingin menunjukkan kepada pemerinta bahwa nilai kecintaan terhadap NKRI itu sangat tinggi.

Mulai dari orang tua, muda-mudi, anak-anak disini mereka semua betul-betul mencintai NKRI.

Disisi lain, ternyata selain memeriahkan HUT RI juga bisa diambil hikmahnya sebagai salahsatu ikon wisata yang nilainya cukup tinggi. Jadi kami berharap kegiatan semacam ini bisa digelar setiap tahun di Desa Riung ini.

Sementara, Dandim 1312/Talaud, Letkol. CZi Irwan Guptarohman N.S.T mengatakan, gelaran pembentangan 200 meter bendera merah putih disepanjang panti Desa Riung, itu sangat spektakuler dan sangat dinikmati oleh masyarakat demi kecintaan terhadap NKRI.

“Untuk itu, segala aksi-aksi yang dilakukan pada masa lampau oleh masyarakat Desa Riung yang terlarang dan melanggar aturan negara, itu tidak terjadi lagi. Sehingga diharapkan atensi-atensi kepada masyarakat disekitar untuk selalu taat kepada NKRI,” pungkas Dandim.

Lanjutnya, sangat diperlukan ikrar secara tertulis kepada masyarakat Desa Riung dan Riung Utara bahwa betul-betul mencintai NKRI. Dan sangat diharap semua itu bersih sehingga tidak pernah terulang kejadian yang melanggar UU negara.

Berita Terkait:  AGK Ingatkan Varian Baru Omicron Covid 19

Terpisah, Danlanal Melonguane Letkol Marinir Adi Sucipto,S.T.,M.Tr.Hanla mengatakan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2014 silam, itu dijadikan pembelajaran. Karena politik itu dinamis dimana pemimpin bisa berganti-ganti sesuai masa, namun kecintaan terhadap NKRI itu harus abadi.

Jadi diharap masyarakat jangan lagi terpengaruh karena politik apalagi lakukan hal reperendum seperti halnya mengibarkan bendera asing di negara kita dengan dalil karena mungkin ungkapan kekecewaan atau sejenisnya yang melanggar hukum.

“Jangan karena kepentingan politik sesaat sehingga terjadi sesuatu yang bisa membahayakan negara, seperti kejadian yang lalu. Dan mari kita teruskan moment kegiatan saat ini sebagai simbol rasa kecintaan bangsa kita dan rasa patriotisme kita terhadap negara,” pungkas Danlanal Sucipto dengan tegas. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar