A-TIMES,BANGKEP — Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Adalah Dahri Saleh. Penjabat Bupati Banggai Kepulauan yang baru saja dilantik, secara mengejutkan menyatakan diri mundur dari jabatan yang baru beberapa menit diembannya.
Penjabat Bupati Banggai Dahri Saleh ini, mundur dari jabatannya selang beberapa menit setelah dirinya dilantik Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Minggu 30 Mei 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun ATIMES dari berbagai sumber menyebutkan, hari itu Minggu (30/5) Dahri Saleh dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan di ruang kerja Wagub Sulteng Ma’mun Amir, sesuai SK Mendagri Nomor : 131.72-1180 Tahun 2022.
Pelantikan terhadap Dahri Saleh untuk mengisi jabatan Bupati Banggai Kepulauan, yang telah usai masa tugasnya. Hingga malam tadi belum ada penyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pengunduran diri Dahri Saleh tersebut.
Namun, pasca Dahri Saleh mengundurkan diri, Gubernur Sulteng lansung menujuk Sekda Bangkep Rusli Moidady, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep. Anggota Komisi II DPR Dapil Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan kejadian itu di hadapan Mensesneg Pratikno dalam rapat kerja di Komisi II.
Mulanya Anwar menyoroti adanya sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat. Mulai dari adanya gubernur yang menolak melantik penjabat kepala daerah pilihan Kementerian Dalam Negeri, sampai yang terbaru ialah penjabat mengundurkan diri.
“Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri,” kata Anwar, Kamis (2/6). Hanya saja, Anwar tidak merinci siapa penjabat yang dimaksud.
Ia hanya berujar bahwa peristiwa itu terjadi di daerahnya. Ia melanjutkan, pada hari dan jam yang sama saat pelantikan, penjabat itu bukannya menandatangani berita acara tetapi justru menandatangani surat pengunduran diri.
Menurutnya hal itu bisa terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Di mana seharusnya Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur.
Mengingat para gubernur dalam mekanismenya juga mengusulkan tiga nama penjabat. “Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini,” ujar Anwar. (rin/*)
Editor : redaksi
Layout : didit
Data : berbagai sumber
Komentar