Hasil FGD KAHMI Sulut, Agar PAD Sulut Melonjak, BUMD Garap Tambang dengan 3 Skema

A-TIMES,MANADO- Hujan kritik tengah melanda badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemrov Sulut. Ada dua BUMD yang disorot, PT Sulut Membangun Hebat dan PD Pembangunan yang selama ini zero kontribusi untuk pendapatan asili daerah (PAD).

Berangkat dari polemik itu, Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (Kahmi) Sulut menggagas diskusi terbatas, dalam bentuk forum group discussion (FGD) di Kafe Tang, depan Komo Dalam, pada Sabtu sore (21/06).

Tema yang diangkat, ‘BUMD Berdaya, Genjot PAD Kelola Tambang Aman dan Ramah’. Yang menghadirkan dua narasumber Kajari Kota Bitung Dr Yadyn Palebangan, mantan wali kota Kotamobagu Tatong Bara.

“FGD ini sebagai upaya Kahmi Sulut memberi wacana kepada stakeholders. Target kami hasil FGD akan dijadikan salah satu bahan kajian untuk membuat BUMD lebih produktif, supaya memberi kontribusi untuk daerah,”tutur Korpres Kahmi Sulut Suardi Hamzah saat membuka acara.

Moderator Idam Malewa juga pengurus Kahmi Sulut. menjelaskan tujuan utama FGD. untuk menawarkan pokok pikiran sebagai bahan regulasi BUMD main di sektor tambang mineral. Targetnya untuk genjot PAD.

FGD diikuti sejumlah tokoh Kahmi, HMI dan non Kahmi. Yang hadir di antaranya Staf Khusus dan juga Sekwil Kahmi Sulut Mazhabullah Ali, Anwar Sandiah, Ridwan Ngilu, Hamzah Latief, Kahmi Minut Kalo Tahirun dan Ronaldi Salahudin, praktisi hukum Rahmat Adam, pengusaha Baso Afandy, Kahmi Minahasa/Pimred Radar Sulut La Abu, dari Forhati Sulut Hartin Yusuf, Rosnita Masloman, Ratna Masloman, Fadhilah Polontalo, Yanti Mahadi, Komisioner KPU Manado Hasrul Anom, KPU Minsel Fauzan Sirambang, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dan tokoh Minut Latief Manaf, jurnalis senior Arifin Labenjang dan Dirut Malut Post Tauhid Arief serta aktivis HMI.
Dr Yadyn mengawali FGD dengan menyentil praktek nakal pelaku usaha melaporkan kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

Berita Terkait:  Gubernur Suport Atlet Sulut ke Arena PON

Kata doktor hukum dari Leiden Belanda, BUMD Sulut akan memberi keuntungan PAD jika mengelola tambang emas. Rujukannya tambang nikel di Sorawako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Skema pengelolaan adalah BUMD Sulsel dan BUMD Luwu Timur menggandeng PT Antam menambang nikel di lahan konsensi PT Vale. Bentuk kerja sama pengelolaan dilakukan patungan. Pemda siapkan lahan, Antam sediakan modal. Keuntungan dibagi dalam bentuk dividen sesuai prosentase saham.

“Selama ini daerah hanya menikmati royalti 2 persen dari perusahaan tambang. Itupun setelah dibagi dengan pusat provinsi dan kabupaten,”tandasnya.

Skema mengelola mudah. Tergantung political will atau kehendak pemda. Yadyn menawarkan tiga skema untuk menggarap lahan tambang.
“Skemanya digarap sendiri. Melakukan joint operation atau ditenderkan. Tiga skema ini tergantung kemampuan BUMD,”katanya.
Menurut Yadyn, payung hukum BUMD bisa kelola tambang sudah jelas di UU Minerba nomor 2/2025 (revisi keempat UU 20/2009) dan UU Pemerintahan Daerah 32/2014. Bahwa selain BUMN dan swasta, BUMD dan koperasi bisa mengelola tambang.
“Ini bisa tergantung pemerintah daerah saja,”katanya.

Di sesi tanggapan, Dirut Malut Post dan Posko Tauhid Arief masih skeptis jika BUMD diberi porsi mengelola tambang emas di Sulut. Alasan Tauhid, BUMD tidak dikelola orang profesional. Tidak berkapasitas, tidak berkompeten. Hanya politik balas jasa para tim pemenangan. Juga beda menggarap emas dan nikel.

Alangkah baiknya untuk menggenot PAD pemprov bentuk holding yang membawahi sejumlah koperasi WPR. Dia mencontohkan di Tateli, ada WPR digarap koperasi kerja sama dengan BUMN.

“Saya melihat untuk BUMD terlalu ideal saat ini. Mungkin jauh ke depan. Beda konteks BUMD garap nikel di Luwu Timur dan BUMD garap emas di Sulut. Lebih sulit dan butuh modal besar,”kata Tauhid.
Hal yang sama disampaikan Baso Afandy bahwa BUMD tidak mudah mengelola tambang. Lebih baik BUMD mengelola sektor lain. Seperti jasa usaha parkir, jasa transportasi di bandara.

Berita Terkait:  Wagub Steven Bakar Semangat Kontingen Pramuka Sulut Menuju Jambore Nasional XI

“Bicara bumd pertambangan terlalu jauh untuk mengelola tambang. Atau mungkin pemerintah terlalu takut untuk meminta,”tandasnya.
Ketua MD Kahmi Minut Dr Kalo tahirun dan staf khusus Ronaldi Salahudin kompak mendorong BUMD menggarap sektor tambang, supaya lebih besar manfaat untuk daerah.

Advokat Rahmat Adam meminta pandangan dari sisi payung hukum selain UU Minerba nomor 2/2025 dan UU Pemerintahan Daerah no 32/2014 terkait mekanisme penciutan lahan Konsesi. Jangan sampai menabrak regulasi atau kontrak karya.
“Bagaimana dengan security sistem?”

Penanggap terakhir pemerhati lingkungan Stenly mempertanyakan pengawasan lingkungan jika BUMD yang kelola tambang. Dia mengingatkan dampak ikutan sektor tambang adalah kerusakan lingkungan, konflik sosial dan bencana ekologi.

Yadyn kembali memberi tanggapan terkait pengawasan operasi pertambangan. Ada namanya skema minimg zone dan kawasan yang tdak boleh dikelola. Dia sepakat BUMD harus orientasi ramah lingkungan (BUMD Hijau)Kemudian pemerintah daerah harus mengcover melalui inspektur pertambanga. “Harus ada regulasi mengawasi BUMD,”katanya.

Olehnya kata Yadyn, untuk mengelola tambang yang ramah dan aman, BUMD harus menggunakan kaidah good mining practice (GMP).
” Pengelolaan tambang yang benar benar bertanggung jawab untuk menjaga dampak negative untuk lingkungan dan masyarakat,”ujarnya.
FGD berlangsung cukup lama. Menelan waktu hampir tiga jam.(lip)

Komentar