Hari ini pendaftaran Cagub,Cawagub dibuka,KPU ingatkan beberapa Poin Penting

 

Komisiner KPU Sulut saat Rakor dengan Media(*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO– Mulai hari ini Selasa(27/8/2024) Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulut membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pilkada Sulut. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan pihaknya sudah menggelar pertemuan yang dihadiri para utusan Parpol. Ini dimaksud agar pendaftaran calon.nanti berjalan lancar aman dan tertib. ” Yang pasti selama tiga hari pendaftaran akan dipersiapkan sebaik mungkin, ” ujar Kenly  saat Rakor di KPU  Sulut seraya menambahkan dari Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Parpol

Sementata itu Salman Saelangi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak 24-26 Agustus.

“Pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus akan dibuka pukul 08.00 wita dan ditutup pukul 16.00 wita. Pun tanggal 28 sama waktu pendaftaran. Nah, yang tanggal 29 pembukaan tanggal 08.00 wita dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 wita, ” urai Salman Saelangi.

Berita Terkait:  Pemilu 2024, Radian : Banyak Aturan Masih Tumpang Tindih

Untuk pendaftaran, Salman Saelangi menyatakan, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol membawa formulir B1 KWK sebagai bukti untuk mendaftar. Salman mmenjelaskan syarat pencalon berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan DKPU 10 2024.

“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” jelas Saelangi.

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.

Berita Terkait:  KPU Gelar Rakor Bahas TPS Lokasi Khusus

“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, ” ungkapnya.

Komisioner KPU lainnya Awaluddin Umbola menjelaskan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran. Mulai dari akses masuk, siapa yang berkompeten untuk masuk, bahkan konfrensi pers yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah pendaftaran setiap hari sejak tanggal 27-29 Agustus.

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan, mengenai biaya kesehatan untuk perempuan Rp41 juta dan laki-laki Rp40 juta.(*)

Komentar