Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran SKPP 2021

A-TIMES.ID, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan kepada wartawan, Kamis (27/05). Dia juga mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan mampu membuat pemilu berjalan demokratis, luber (Langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (Jujur dan adil).

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak karena jajaran pengawas pemilu tidak bisa menjangkau secara komprehensif penyelenggaraan pemilu. Salah satu Strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu adalah mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif tersebut,” terang Kenly.

Lebih lanjut Kenly berharap masyarakat Sulut antusias ikut mengambil bagian dalam kegiatan SKPP ini. Terlebih khusus bagi anak muda.

Berita Terkait:  Firman Mustika: Bawaslu Siap-siap Hadapi Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Ini momentum yang baik bagi kita masyarakat Sulut, khususnya generasi muda. Para ahli kepemiluan tingkat nasional akan menjadi tim pengajar pada kegiatan ini,” tutup Kenly.

Masa pendaftaran 24-28 Mei 2021. Ada 7 kabupaten/kota di Sulut yang menjadi tempat perekrutan SKPP tingkat dasar ini. Kabupaten Bolaang Mongondow, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa, Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu, Tomohon dan Manado. Untuk lebih lengkap melihat daerah, syarat, ketentuan dan daftar, silahkan meluncur ke tautan: https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Syarat dan Ketentuan:

1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas
4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai
5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan
6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan ad hoc.
7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.
8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.
9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).
10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.
11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.
12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.
13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten/Kota berikut ini: Daftar Kab/Kota.
15. Melakukan pendaftaran online. (***)

Berita Terkait:  Sukseskan Pemilu,KPU Gandeng pemuda GMIM

Editor: Idham Malewa
Layout : Syamsudin HAsan
Sumber: Harimanado

Komentar