Hadirkan Media,KPU Sulut Gelar Penyuluhan Prodak Hukum pilkada 2024

 

PROAKTIF: Komisioner KPU Sulut Lany Ointu dan Meidy Tinangon(*)

banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,MANADO–Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulut Kamis (115/8/2024) menggelar Penyuluhan Produk Hukum pemiihan gubernur dan wakil gubernur Suut 2024 tahun 2024 kepada stakehoder pers dan dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH Sulut. Penyuluhan dibuka komisioner KPU Lany Ointu didampingi komisioner lainnya Meidy Tinangon dan dihadiri sekretariat KPU dan jajaran Media di Sulut. Lany memgungkapkan prodik hukum Data pemiih sangat penting untuk suksesnya peimilukada 2024. ” Makanya peran media sangat penting dalam rangka suksesnya Pilkada 2024. Kami berharap media proaktif memberikan informasi yang tepat terkait tahapan Pilkada yang saat ini sedang jalan,” katanya.  Ia juga mengungkapkan pilkada kali ini ada   perbedaan signifikan terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020, dengan Pilkada 2024. Dimana pada Pilkada 2020 ditentukan pada Prinsip.De Facto atau kehadiran pemilih, namun di tahun 2024 dilengkapi dengan De Jure. Ada 4 dokumen yang wajib di tunjukkan yakni, e-KTP, Kartu Keluarga , KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” demikian disampaikan Lanny Ointu dalam Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 di Hotel Luwansa Manado, Kamis (15/8/2024).

Berita Terkait:  KPUD Bali Usul Jadwal Pilpres-Pileg 2024 di Hari Valentine

Untuk itu Lanny mengingatkan agar setiap wajib pilih harus menunjukan dokumen kependudukan.” Ini perbedaan  mencolok untuk pemilih mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Yang lain prinsionya tidak ada. Namun yang perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam.daftar pemilih,” jelasnya. Dijelaskannya pula pada  tanggal 16 17 Agustus KPU akan melakukan pleno DPS jika ada warga yang belum terdaftar silahkan menghubungi KPU  dan pihaknya  segera menindaklanjuti laporan tersebut  karena tugas KPU melindungi  hak pilih warga.(*)

Komentar