Gugatan 01 di MK Kabur, Iskandar-Deddy Kans Lantik 20 Februari

A-TIMES, BOLSEL- Upaya para pasangan calon kepala daerah se-Sulut yang kalah di Pilkada Tahun 2024 harus kandas. Harapan mereka pupus dan usai.

Hal ini ditandai dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah membacakan keputusan menolak seluruh gugatan pasangan Calon Nomor Urut Satu Arsalan Makalalag-Hartina S Badu dalam sidang perkara hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Pembacaan Putusan Dissmisal ini dilakukan oleh 9 Hakim MK RI pada Selasa (04/02/ 2024), Dimana gugatan pemohon dinilai tidak jelas alias kabur (obscure) dan tidak memiliki relevansi hukum yang sesuai dan kuat.

Dalam pembcaan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa gugatan pasangan Calon Nomor Urut Satu Arsalan Makalalag-Hartina S Badu dalam sidang perkara hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diajukanbersifat kabur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Berita Terkait:  Bupati Kamaru Buka Asesmen Nasional Berbasis Komputer

“Permohonan pemohon kabur, dan mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dalil-dalil” tegas Arief dalam sidang yang juga dipimpin oleh Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.

Salah satu pokok utama dalam gugatan adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan selaku pihak termohon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel, melalui Ketua Stanly E. Kakunsi menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti yang kuat terkait yang diadukan oleh pemohon.

“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti yang mulia, jelasnya dalam persidangan.

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolsel juga telah melakukan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Politik Uang. Dari total 13 laporan yang diterima, hanya dua kasus yang naik hingga tahapan penyidikan. Namun dihentikan karena kurangnya bukti yang memadai serta faktor kadaluarsa.

Berita Terkait:  Semangat Gotong Royong, Kelompok Tani Laskar Bangun Jalan

Disisi lain, kuasa hukum pihak terkait safrizal walahe turut membantah tuduhan pemohon atas adanya pembagian seragam atas pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih.
“Sesuai bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih”, tegasnya.

Dengan tidak dilanjutkannya, perkara hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) oleh MK, maka bisa dipastikan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid makin kuat dan tak terbendung dalam Pilkada Bolsel Tahun 2024. Dan Pasangan ini pun dipastikan akan dilantik secara serentak antara 17-20 Februari 2025.(hen)

Komentar