Empat Daerah di Sulut Sudah Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 ke BPK

A-TIMES, MANADO—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Kamis (28/03/2024) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari empat daerah di Sulut di Auditorium Kantor BPK. Keempat daerah tersebut yakni Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah mengatakan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Lanjut Arief, dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. “Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” terangnya.

Berita Terkait:  KPU Manado Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Arief juga menambahkan, pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Berita Terkait:  UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan PMI-B dari Kepulauan Riau

Diketahui, nampak hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala OPD dari Empat Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK. Begitupun penyampaian LKPD Unaudited untuk Kepulauan Talaud oleh Bupati Elly Engelbert Lasut, Minahasa Utara, Wakil Bupati Kevin Lotulung, Kota Kotamobagu oleh Pj Walikota Asripan Nani, dan Kepulauan Sitaro, Pj Bupati Joi Eltiano Bernadin Oroh.(sal/*)

Komentar