A-TIMES,BITUNG — Gegara lambat menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu legislator Bitung, DPRD Kota Bitung disomasi oleh DPD PAN Kota Bitung. Somasi yang disampaikan Ketua DPD PAN Bitung ini, merupakan tindaklanjut dari surat PAW yang sudah dilayangkan sebelumnya ke DPRD Bitung, pada 2019 lalu.
“Kami kirimkan somasi ke DPRD soal PAW yang sudah kami kirimkan lalu namun tak direspon. Kami minta Ahmad Syarifudin Illa di PAW karena sudah banyak pelanggaran internal partai yang dia lakukan,” tandas Gunawan Pontoh, didampingi kuasa hukumnya Tatang Rahim SH dan Sunarti Hunow SH Kamis (28/1) kemarin.
Dikatakan Pontoh, yang bersangkutan sudah berulang kali diberikan peringatan keras dan akhirnya pada 7 November 2019 lalu, turun Surat Pemberhentian Tetap kepada yang bersangkutan, Ahmad Syarifudin Illa sebagai anggota PAN. Surat itu ditanda tangani Zulkifly Hasan dan sekjen Eddy Soeparno.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2019 terbit surat DPP PAN soal persetujuan PAW Ahmad Syarifudin Illa. Pontoh juga mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Illa antara lain tak membayar kewajiban kontribusi pada partai, serta pada Pilwako lalu tak mendukung calon yang diusung PAN. Dan selanjutnya Illa akan digantikan Budi Amperawan Ma,ruf (BAM) peraih suara terbanyak Dapil Madidir-Girian.
“Lalu ia pernah berjanji akan menunaikan semua kewjibanya pada partai tetapi sampai saat ini tidak ada,” beber Pontoh. Ia menambahkan jika somasi mereka tak digubris pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Wakil Ketua DPRD Kegen Kojoh mengungkapkan surat tersebut sementara berproses.
” Setahu kita itu berproses silahkan cek di biro pemerintahan pemprov,” katanya. Begitupun Sekwan Olga Makaraw yang dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti surat itu. ” Silahkan koordinasi dengan pihak Pemprov biro pemerintahan,” bebernya. Terpisah Syarifudin Illa yang coba dikonfirmasi media via ponselnya tak kunjung memberi jawaban.(*)
Peliput : Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit
Komentar