DIJERAT PASAL BERLAPIS, IRJEN FERDY SAMBO END GAME

Editor : redaksi
Layout : didit
Sumber: detik.com/

 

A-TIMES, JAKARTA–Tamat sudah Karir Irjen Ferdy Sambo di kepolisian. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman seumur hidup/hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

Irjen Ferdy Sambo dan
tiga tersangka lain
dijerat pasal berlapis, Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas,” tutur Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebulan lalu.

Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo. Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Terkait:  Walikota Seriusi Kasus Tanah Bermasalah di Manado

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Beberapa jam sebelum penetapan tersangka, pasukan Brimob bersenjata lengkap dan mobil taktis disiagakan di dua lokasi rumah kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di lokasi itu, ada satu mobil taktis Brimob berada di depan rumah Ferdy Sambo tepat pukul 16.19 WIB.

Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi rumah Ferdy Sambo pukul 16.10 WIB. Arman Hanis langsung masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.(rin/*)

Berita Terkait:  DOB Bisa Bentrok dengan Penetapan Hasil Verifikasi KPU

 

BIODATA :

Nama : Irjen. Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H.

Lahir: 9 Februari 1973
(49 Tahun)
Barru, Sulawesi Selatan

Lulusan : Akademi Kepolisian (1994)

Isteri : drg. Putri Candrawati

Anak : Empat orang

RIWAYAT PENDIDIKAN :

– Akademi Kepolisian (1994)

– PTIK (2003)

– Sespimen (2008)

– Sespimti (2018)

RIWAYAT JABATAN :

– Pama Lemdiklat Polri (1994)

– Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

– Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

– Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

– Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

– Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

– Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

– Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

– Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

– Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

– Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

– Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

– Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

– Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

– Kapolres Purbalingga (2012)

– Kapolres Brebes (2013)

– Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

– Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

– Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

– Koorspripim Polri (2018)

– Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

– Kadiv Propam Polri (2020)

– Pati Yanma Polri (2022)

Komentar