Oleh : Muazidan Takalamingan DISSENTING opinion untuk pertama kalinya memiliki kekuatan hukum ketika diatur dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998. Dilihat dalam perspektif historical mengenai dissenting
Opini
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.