Bawaslu Sulut Awasi Ketat Pendaftaran Balon DPD dan DPRD

A-TIMES, MANADO–Pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut untuk melakukan pengawasan melekat di Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan pendaftaran bakal calon tersebut akan diawasi secara ketat, mengingat tahapan ini cukup krusial. “Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” ucapnya saat berada di kantor KPU Sulut  Selasa (02/05/2023).

banner 728x90

Lanjut Ardiles, Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses tersebut, salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.

Berita Terkait:  Tolong Dengar 7 Maklumat MUI Manado,  Ada 1 Point Diharamkan untuk Umat Islam

“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” bebernya.

Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu juga menambahkan agar KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” tegasnya.

Berita Terkait:  Perkuat Kapasitas Badan AdHoc, KPU Kota Manado Gelar Bimtek Persiapan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini menghimbau KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran blon DPD maupun DPRD. “KPU harus memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” jelasnya.

Diketahui, Bawaslu Sulut telah melakukan pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(***)

Komentar