Awas, Sindikat Prostitusi Online Rangkap Tukang Jambret

Terjadi di Kota Bitung, Korbannya Pelaut

A-TIMES.ID, BITUNG —  Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Pameo usang ini, sepertinya diciplak betul oleh kawanan pebisnis prostitusi online di Kota Bitung.

Mereka tidak hanya menguras isi dompet para pria hidung belang. Tapi dompetnya sekalian ikut disikatnya.

Kisah nyata sindikat prostitusi online rangkap tukang jambret ini, terjadi Bulan September lalu di Kota Bitung, atau bertepatan dengan peringatan Gerakan 30 September PKI.

Korbannya adalah DN alias Doddy. Pelaut berumur 27 tahun. Sementara tersangka perempuannya adalah Bela.

Perkenalan Doddy dan Bela berawal dari aplikasi Michat. Dari situ, keduanya lalu bersepakat bertemu untuk short time atau waktu singkat.

Pagi itu sekira pukul 07.15 Wita, di salah satu hotel di Kecamatan Aertembaga, Doddy datang sendiri mengendarai sepeda motor Vario Techno keluaran terbaru. Sedangkan Bela diantar pacarnya.

Berita Terkait:  Bagaimana Kabar 57 KK Mahawu, Kata Dinas Perkim Rumah Blok Mahawu di Pandu Sudah Beres

Keduanya lalu check in dan selanjutnya menuntaskan kesepakatannta di dalam kamar berdua.

Rupanya, Doddy kecapean hingga tertidur pulas. Dia tak menyadari kalau Bela, perempuan yang baru melayaninya tengah mengincar dompet dan barang berharga miliknya.

Bela kemudian menghubungi anggota sindikat yang lain untuk mulai beraksi. Salah satunya adalah April yang sejak tadi menunggu di luar hotel.

April kemudian masuk ke dalam kamar dan bersama Bela menggasak dompet dan kunci motor korban. Dua tersangka lain, yakni Andre pacarnya Bela dan RMW alias Rocky, ternyata juga sudah menunggu di luar hotel.

Rocky yang kebagian tugas membawa motor korban ikutan tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang tersadar sudah kecurian akhirnya melapor ke kantor Polsek Aertembaga keesokan harinya 1 Oktober 2021.

Berita Terkait:  Kasus dan Sakit Enembe Buat Pelayanan Pemprov Buruk, Cendekiawan Muda Papua Desak Mendagri Nonaktifkan Gubernur

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan SIK MM melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (7/10/2021) membenarkan laporan itu.

Polisi berhasil menangkap keempat tersangka berselang empat hari setelah kejadian. Keempat tersangka adalah AM alias Bela (17), RMW alias Rocky (19), AAL alias April (17) dan AT alias Andre (22).

“Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dan dijerat KUHP pasal 363 ayat (1) subsider pasal 362,” tandas Kapolsek
Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK. (***)

Peliput : Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak

Komentar