ASN Dilarang Pulkam, Cuti Natal dan Tahun Baru

A-TIMES,JAKARTA – Untuk kesekian kali, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengeluarkan larangan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang mengatur ASN melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru,” dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (27/11/2021).

Namun, pemberian cuti dikecualikan yakni cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berita Terkait:  Reshuffle Kabinet Berhembus; Gubernur OD Kandidat Menhub/ ESDM

Pemerintah menegaskan pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, ASN masih bisa melakukan bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

Surat Edaran yang diteken MenPAN Tjahjo Kumolo, disikapi serius Wali kota Bitung Maurits Mantiri, dengan segera mengeluarkan larangan serupa.

Mantiri meminta kepada semua ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kota Bitung tidak ada yang pulang kampung baik saat Natal dan Tahun Baru. ” Tidak ada ASN yang pulang kampung mari kita kerja gotong royong agar  pandemi ini segera berakhir,” katanya Minggu (28/11/2021).

Berita Terkait:  OLLY MASUK BURSA CALON MENPAN-RB

Mantiri juga mengajak warga dan ASN untuk  merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti dengan kesederhanaan dan tetap mematuhi protokol kesehatan Sekretaris Kota Bitung Dr Audy Pangemanan menambahkan PPKM level 3 diberlakukan mencegah penyebaran virus Covid 19 terutama membatasi mobilitas penduduk jelang hari raya Natal dan Tahun Baru. ” Pembatasan ini juga demi  keselamatan kita bersama,” tutupnya. (*)

Peliput : Lily Paputungan
Editor   : Amrain Razak
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar