Alhamdulillah, Dua Mantri BRI Unit Aloei Saboe Diputus Bebas

A-TIMES, GORONTALO–Majelis Hakim PN Gorontalo akhirnya membebaskan dua
terdakwa kasus korupsi, Riana Kamali dan Agustina Karim (spilitsing perkara), dari segala tuntutan dan dakwaan. Sidang pembacaan amar putusan terhadap dua mantri Bank BRI tersebut dibacakan majelis hakim PN Gorontalo dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Kamis (15/6) kemarin.

Sebelumnya, Agustina karim dan Riana Kamali dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap lalai dalam memproses kredit tekeover yang dilakukan oleh nasabah. Kuasa Hukum kedua terdakwa dari kantor Yakop Mahmud & Partners Law Firm menjelaskan, kedua kliennya didakwa dengan Pasal 2 UU tipikor dan tuntutan 5 tahun penjara,

banner 728x90

“Alhamdulillah, majelis hakim dapat melihat dengan jeli berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa klien kami sejak awal tidak terlibat dalam proses merekayasa dokumen yang diajukan kredit oleh para nasabah. Hal itu telah diakui oleh para terdakwa Alfian Ginsu (vonis 5 tahun penjara), Della Ahmad (4 Tahun Penjara) dalam persidangan sebelumnya,” ungkap Yakop Mahmud didampingi Ardi Wiratana, Rio Anwar Pala, Firmansyah Hilipito dan Saleh Gasin.

Berita Terkait:  Jadi Irup HUT RI, Gubernur Selip Filosopi Makan Sayur Pare

Dalam pertimbangannya Majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo, SH., MH menyebut bahwa kedua mantri tersebut telah menjalankan tugasnya sebagaimana SOP Bank BRI, dan tidak ada niat jahat untuk merekayasa dokumen.

0Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Agustina Karim tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Berita Terkait:  OLLY MASUK BURSA CALON MENPAN-RB

2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Hal sama juga berlaku bagi Terdakwa Riana Anggraini Kamali. “Alhamdulillah, berdasarkan putusan tersebut, kedua klien kami dinyatakan tidak bersalah dan harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh karena itu haruslah dibebaskan dari tahanan,” tutup Pokay sapaan akrab Yakop Mahmud.(***)

Komentar