Penanggung jawab aktifitas Cutting Maichel didampingi stafnya saat memberikan keterangan pada media(*)
A–TIMES,MANADO– Aktifitas penataan Lahan non galian C atau pengusuran bukit (Cutting) di Kelurahan Paal Dua kecamatan Paal Dua mengantongi semua syarat dan ijin sebagaimana kewajiban investor pada pemerintah kota Manado. “Sebelum beraktifitas semua syarat termasuk ijin kami urus dan sesuai ketentuan yang berlaku jadi semua Aktifitas kami legal dan ini bukan hoax,” jelas penanggung jawab Penataan lahan non galian C Maichel didampingi Yuli staf yang bekerja di perusahaan tersebut Senin(4/9/2023)). Ditegaskannya semu issue yang berkembang jika aktifitas mereka tak mengantongi ijin dari DLH dan lainnya itu tidak benar alias hoax. ” Kami mengantongi UPL,UKL dari DLH, bukti pembayaran pajak dan sejumlah syarat lainnya sebagaimana aturan yang berlaku di wilayah kota Manado,” tandasnya. Michael menegaskan perusahaan milik The Suyono Thejakusuma kegiatannya sesuai Tata Ruang kota Manado dan bisa dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam surat ijin dari DLH yang ditandatangani kadis DLH kota Manado Franky J Porawow SH tertanggal 27 Juni 2023. ” Intinya kami mengantongi semua ijin terkait Aktifitas Cutting dan tidak menyalahi aturan dan tidak mengganggu warga sekitar,” pungkasnya. Sementara itu sejumlah warga yang tinggal didekat lokasi Cutting tersebut mengaku tidak keberatan atau terganggu dengan Aktifitas tersebut. ” Kami tidak keberatan dengan aktifitas Cutting dilokasi dekat kami tinggal ,” tuturnya Berty Umbas warga Paal Dua lingkungan VI kecamatan Paal Dua kepada wartawan diamini beberapa warga lainnya.(*)
Komentar