A-TIMES,JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi baru ditemukannya rekaman CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, polisi menyatakan rekaman CCTV tersebut bisa menjadi titik terang penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah jenderal tersebut. Sugeng menyebut ada pihak yang lebih dahulu menguasai CCTV sebelum ditemukan tim khusus bentukan Kapolri pada 12 H+ kejadian.
Dia pun menduga pihak yang menguasai CCTV tersebut merupakan anggota Polri. “Kalau pihak yang mengambil paksa decoder CCTV ialah polisi, maka dia harus diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik selanjutnya didalami pengenaan Pasal 233 KUHP (tentang Perusakan atau Penghilangan Barang Bukti),” kata Sugeng, Kamis (21/7).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut juga menduga decoder CCTV telah dirusak datanya. “Sudah tidak sah sebagai alat bukti karena pengambilannya tidak sesuai prosedur,” ujar Sugeng.
Sugeng menyebut keberuntungan bagi tim khusus apabila rekaman CCTV tersebut masih asli. “Kalau (CCTV) utuh, itu suatu keberuntungan buat tim gabungan,” tutur Sugeng.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo sudah ditemukan. “Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Dedi menjelaskan tim khusus tengah mendalami video tersebut. “Nanti (rekaman CCTV) akan dibuka oleh timsus saat penyidikan sudah selesai,” kata perwira tinggi Polri itu.
Oleh karena itu, Dedi belum bersedia membeberkan isi rekaman tersebut. Menurut dia, timsus akan menyampaikan temuan itu secara terperinci.
“Jadi, tidak sepotong-potong, kami akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai oleh timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri,” tutur Dedi Prasetyo. (rin/*)
Editor : Redaksi
Layout : didit
Sumber : jpnn
Komentar