Kejari Segera Periksa 30 Legislator Bitung Terkait Dugaan Korupsi Perjalan Dinas.

 

Kejari Bitung Dr Yadyn Palebagan SH MH didampingi Plt Kasie Pidum Ruth Siburian SH MH (*)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG– Pengusutan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2019-2024, terus diseriusi Kejari Bitung. Dibawah pimpinan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Yadyn Palebangan SH, MH, Penyidik terus menemukan sejumlah alat bukti. ” Hasil penelusuran lapangan kami diseluruh lokasi perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kota Bitung, ditemukan sejumlah alat bukti berupa invoice palsu, cap hingga sewa mobil rental dan harga sewa sejumlah kamar hotel yang jadi tempat menginap 30 anggota DPRD Bitung, saat berada diluar daerah,” ungkap Kajari Senin (19/8/2024) sore kemarin, kepada sejumlah media diruang kerjanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini menambahkan. Sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kejari Bitung guna mengumpulkan alat bukti di Kantor sekretariat DPRD dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa pekan lalu itu, disita sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti, sehingga pengusutan kasusnya Telah kami naikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, mantan penyidik dan Jaksa Penuntut dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, menerangkan, pihaknya akan segera mamanggil 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 untuk dimintai keterangannya. “Surat pemanggilannya sudah kami kirimkan sejak sore hari ini (Senin, 19/08/2024), yang ditujukan kepada 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024,” terangnya.

Berita Terkait:  Bupati Nelson Bukber dengan Insan Pendidikan

Mantan Kajari Luwu Timur ini menegaskan, pihaknya akan menangangi proses pemeriksaan kasus Perjalanan di DPRD Kota Bitung hingga tuntas. Untuk itu pihaknya terus meneliti sedetail mungkin hingga setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi hingga keakar-akarnya.

“Sejauh ini. Fakta Formil dan Materil sudah terpenuhi jadi harus dipertanggungjawabkan. Intinya pengusutan kasus ini dilakukan sedetail mungkin.” Tegasnya.

Hanya saja untuk teknis pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, akan dilakukan secara berbeda. Bagi mereka yang maju mencalonkan diri dalam pemilikan Walikota dan Wakil Walikota Bitung di tahun ini, mereka akan dipanggil sebelum tahapan Pilkada berjalan. “Hal ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kejaksaan Agung RI, yg mana jangan sampai menggangu kontestasi Politik di wilayah Hukum yang akan menggelar pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota maupun Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.

“Artinya, pengusutan kasus yang kami (baca: Kejari Bitung) lakukan ini, murni penegakan hukum, tidak ada unsur lainnya dan tidak ada kaitannya dengan politik dan sebagainya.” Imbuhnya.

Berita Terkait:  PKS dan Gerindra Manado Beri Lampu Hijau ke AAJ, dr Anto: Balon Wawali Pendamping Terbanyak

Ditanyakan apabila dikemudian hari, ada upaya pengembalian biaya kerugian negara (Dana yang di korupsi), apakah hal itu tidak menghambat Penyidikan.? ” Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 UU Tipikor meski sudah ada pengembalian dana korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tegasnya kembali.

Meski begitu, Kajari menyatakan pemeriksaan ke 30 anggota DPRD kota Bitung periode 2019-2024 ini, bukan berarti semuanya terduga melakukan penyalahgunaan perjalanan dinas secara berjamaah. “Masih ada beberapa yang punya integritas. Namun itu semua nanti bisa disimpulkan usai tahap pemeriksaan ke-30 anggota DPRD nanti,” tukasnya.

Disentil jika pemeriksaan ini semuanya akan mengarah ke kasus korupsi atau kesalahan administrasi yang bisa ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Yadyn mengatakan bahwa jika penyalahgunaan anggaran dilakukan secara tidak sengaja, itu bisa saja TGR. Akan tetapi sudah dilakukan secara berulang-ulang. Maka berpotensi besar terganjal kasus korupsi. Namun nanti berkembang pada pemeriksaan nanti. “Semua kembali ke mata Bathin Sebagaimana bunyi pasal 4 UU Tipikor meski sudah ada pengembalian dana korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi,” pungkas mantan Alumni Mahasiswa Pecinta Alam Bebas (MPAB) Justisia, Fakultas Hukum Unsrat Manado. (*)

Komentar