Liando Ajak Semua Pihak Kawal Hak politik Warga

 

Ferry Daud Liando

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,.MANADO– Ada tiga aspek yang  sangat penting yang menjadi penentu kualitas pilkada. Yang pertama pakah aspek penyelenggaraannya berlangsung secara jujur, adil, bebas dan transparan. Kedua  apakah hasil pilkada itu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan atau tidak. Dan apakah  pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahtraan rakyat atau tidak. Hal.ini dikatakan dosen kepemiluan Sulut Ferry Daud Liando, Rabu(10/7/2024) saat  media Gathering dengan media di rumah kopi K8.  Secara rincikata dekan Fisip Unsrat ini. “Jika satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu ggagal,” pungkasnya.Secara rinci Liando salahsatu tanggungjawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak. Dia mengungkapkan UU No 10  tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa pilkada itu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Sehingga kewajiban penyelenggara adalah menjaga kedaulatan itu. Ia menambahkan pengalaman pemilu atau pilkada sebelumnya banyak pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya yang disebabkan karena buruknya pencatatan pemilih, kurangnya logistik, informasi terbatas, pemilih teritimidasi dan penyalahgunaan suara. ” Pencatatan dan pendataan pemilih harus dilakukan secara hati-hati, serius, profesional dan transparan,” pungkasnya. Ditegaskannya pula hak suara yang terlewati dalam proses pencatatan pemilih akan berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak politik warga negara. ” Meski syarat memilih adalah kepemilikan KTP namun ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih akan berdampak pada ketidaktepatan antara jumlah pemilih dengan ketersediaan surat suara,” urai Liando. Jika surat suara habis padahal masih ada pemilih yang belum mencoblos maka saat itulah kedaulatan rakyat sudah dihilangkan. Ia mmenambahkan Kebijakan  pindah memilih di TPS terdekat bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat suara kerap tidak efektif karena pemilih tidak mau pindah TPS karena berbagai alasan seperti jarak yang terlalu jauh atau di TPS yang di rujuk juga sudah tidak tersedia surat suara atau TPSnya sudah di tutup. Ia mewarning proses pencatatan pemilih harus dilakukan dengan cermat. Pihak pantarlih harus diawasi. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis terhadap seperti pengawasan melekat oleh KPU, pengawasan fungsional oleh Bawaslu dan pengawasan eksternal oleh pihak media. ” Makanya media juga harus diberikan peran utama dalam proses pengawasan untuk memastikan kedaulatan rakyat tidak dihilangkan dalam penyelenggaraan pilkada,” imbuhnya  .Selain itu  tambah Liando Media juga harus berperan mengingatkan publik agar aktif mencatatkan namanya dalam daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat akan menjamin adanya legitimasi pilkada. Legitimasi akan ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih. Jumlah Partisipasi pemilih sangat ditentukan oleh data yang akurat dalam pencatatan pemilih.” Ini juga sebagai antisipasi adanya sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) ,” pungkas Liando.(*)

Berita Terkait:  MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil

Komentar