PROAKTIF:Wagub Steven Kandouw saat menyerahkan laporan Keuangan di BPK RI perwakilan Sulut(*)
A–TIMES,MANADO– Sesua Undang undang Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tujuannya untuk diaudit BPK yang kemudian mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut. Wakil gubernur Sulut ,Steven Kandouw Selasa(5/3/2024) menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI.Laporan Keuangan pemerintah Daerah diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus, Kota Manado. Selain pemprov Sulut, sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyetor laporan keuangannya untuk diaudit BPK.Kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolaang Mongonow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung. Usai menyerahkan laporan keuangan Wagub Steven Kandouw optimis Pemprov Sulut mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Mudah mudajan semua bimbingan dan tuntunan dari teman-teman BPK kita semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Steven Kandouw. Dijelaskannya semua pengabdian pemerintah daerah di tahun 2023 selengkapnya dipertanggungjawabkan pada kesempatan ini.” Saya yakin semua pemda telah melakukan pengelolaan keuangan dengan akuntabel,” tutur dia. Wagub Optimis pemprov Sulut kembali meraih opini WTP. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara. “Saya yakin,pasti bisa,” pungkasnya. Turut hadir bersama wagub Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten III Sekdaprov Sulut, Fransiskus Manumpil, Inspektur Mecky Onibala serta sejumlah pejabat eselon dua.(*)
Komentar