Peliput: Hendra Pabela
A-TIMES, BOLSEL- Kemarahan keluarga Hadijah Maksum (48) warga Desa Molibagu, Bolmong Selatan kepada oknum anggota Polres Bolmong Selatan belum reda.
Ibu rumah tangga ini belum puas dengan tindakan Polres Bolmong Selatan terhadap lima oknum polisi. Para oknum itu masing -masing inisial Ir, Fs, Mn, Tj dan Fg.
Para oknum telah mencemarkan nama baik Hadijah yang dituduh menyimpan dan pemakai narkoba jenis sabu pada Desember 2021 lalu.Hadijah sempat dijadikan tersangka dan ditahan selama 61 hari di tahanan Polsek Molibagu.
Akibat perbuatan mereka, Kapolres telah memerintahkan kepada Wakapolres Bolsel untuk menindak para oknum. Mereka telah disidang kode etik pada Rabu (27/07).
Namun sayangnya, keluarga Hadijah dan kuasa hukum Witrie Rizky Hidayah tidak puas dengan sidang kode etik. Saat sidang berlangsung kuasa hukum dan keluarga tidak dizinkan masuk oleh Wakapolres Bolsel selaku ketua Komisi. Saat coba masuk, mereka diusir keluar ruangan
“Jadi kami datang itu diundang untuk sidang kode etik, terkait laporan kami di Propam Polda Sulut. Yang menjadi keberatan keluarga itu kami diundang tapi tidak boleh masuk sedangkan sidang ini sidang terbuka untuk umum,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media lewat seluler, Sabtu, 30 Juli 2022.
Dia juga mengatakan, bahwa sidang tersebut cacat formil. Ketua komisi sidang tidak mengetuk palu saat membuka sidang, namun setelah menunda dan menutup sidang ketua komisi mengetuk palu.
“Makanya kemarin kami langsung bertanya ini sidang atau hanya sekedar penyampaian, sidang dibuka tanpa mengetuk palu, kemudian menunda dan menutup sidang mengetuk dengan ketukan palu sidang, ini kan yang jadi pertanyaan,” ucapnya, sembari berharap bahwa korban bisa mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
“Kalau keluarga korban sih berharap mendapat keadilan, bukti-bukti kan sudah jelas. Korban juga ditahan selama 61 hari dengan alasan dia menggunakan narkoba padahal barang bukti ini ternyata diadakan oleh oknum polisi,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana saat ditemui awak media mengatakan, sebelum dilaksanakannya sidang kode etik, pihaknya telah melaksanakan sidang disiplin terhadap kelima oknum polisi tersebut termasuk kasat narkoba.
“Mereka-mereka ini juga sudah di tindaklanjuti, termasuk kasat karena melibatkan personilnya, mereka juga sudah dihukum 21 hari di Polsek dan semua sudah didemosikan. Kalau sekarang sementara sidang kode etik,” ungkapnya ketika di Komfirmasi awak, kamis 28 Juli 2022 lalu.
Bahkan kata Kapolres, dirinya telah meminta maaf secara langsung kepada pihak korban terkait dengan kasus ini.
“Kemarin saya juga sudah datang langsung ke korban dan berkunjung beberapa kali, untuk meminta maaf secara langsung,” ujarnya.
Seperti diketahui pada Desember 2021 lima oknum menuduh Hadijah Maksum menyimpan sabu. Witri Riski Hidayah, SH menceritakan kronologi peristiwa.
Hadijah malam itu sedang mengganti popok cucunya, datang salah satu oknum polisi langsung mengatakan mana barang mana barang.
“Selanjutnya klien saya ini dipaksa ikut oleh oknum polisi tersebut, namun klien saya menolak karena masih ingin mengganti baju. Bertepatan Ibu Hadija lagi sakit dan mengalami pendarahan, tapi tidak diizinkan oleh petugas,” lanjutnya kepada awak media.
Setelah meyakinkan para oknum, Hadijah diizinkan untuk mengganti baju. Itupun setelah Hadija dengan menahan malu melucurkan celananya untuk membuktikan dirinya sedang pendarahan.
“Setelah ganti baju, klien saya disuruh masuk mobil dan dibawa mutar-mutar bersama empat oknum Polisi, dan berhenti di suatu tempat untuk makan, namun klien saya dibiarkan di dalam mobil tanpa diberikan makanan,” jelasnya.
Setelah makan, Hadija kemudian dibawa ke salah satu penginapan, untuk dimintai keterangan oleh seorang oknum polisi.
Di penginapan itulah, oknum polisi itu mengeluarkan sebuah paket yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu milik Hadijah.
Atas dasar itulah, Rizki Hidayah selaku kuasa hukum Hadijah kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sulut untuk mencari keadilan guna memulihakan nama baik Ibu Hadijah.
Dia juga menyesalkan prilaku oknum-oknum polisi yang berupaya memperdaya kliennya yang menjebak ibu rumah tangga dengan mengadakan sendiri barang bukti jenis sabu-sabu.(*)
Komentar