SELURUH umat Islam wajib mengetahui hukum muntah saat puasa Ramadhan agar terhindar dari batalnya ibadah puasa yang dijalankan. Jika merujuk pada syari’at Islam, hukum muntah yang terjadi secara sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa ternyata berbeda. Apabila seseorang memuntahkan makanan dari perutnya secara sengaja, maka puasa orang tersebut sudah dipastikan menjadi tidak sah atau batal.
Lantas, bagaimana hukum muntah yang terjadi secara tidak sengaja pada orang yang berpuasa? Anda bisa menyimak ulasannya berikut ini. Dilansir dari laman resmi NU Online (7/4/2022), terdapat delapan hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan.
Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut. Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang, seperti mulut, hidung, dan telinga. Sengaja berobat dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui qubul atau dubur.
-Sengaja memuntahkan makanan.
-Melakukan hubungan badan.
-Mengeluarkan air mani.
-Haid dan nifas.
-Gila.
-Murtad atau keluar dari agama Islam.
Merujuk pada ketentuan tersebut, muntah yang dilakukan secara sengaja dapat menjadi penyebab batalnya ibadah puasa yang dijalankan. Apabila Anda terlanjur muntah secara sengaja saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Anda berkewajiban untuk mengganti atau meng-qadla puasa yang Anda tinggalkan tersebut di lain hari.
Berbeda dengan yang dilakukan secara sengaja, muntah yang terjadi dengan tidak sengaja ternyata tidak dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda, “siapa saja yang muntah, maka tidak berkewajiban qadla (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadla (puasa).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Jadi, Anda bisa melanjutkan ibadah puasa Ramadhan hingga matahari terbenam jika tidak sengaja memuntahkan isi perut Anda karena kondisi fisik yang kurang prima atau sakit. Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memuntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan karena dapat membatalkan puasa.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.
Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam. Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang Islam yang telah baligh dan berakal.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : Syamsudin Hasan
Sumber : INews.id
Komentar