Proyek Hibah Air Seret Dua Bos PDAM Bitung

A-TIMES, BITUNG — Jalan panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dua Sudara, Kota Bitung, mencapai klimaks. Kasus yang diusut Polda Sulut sejak 19 April 2021 silam dan diduga telah merugikan negara Rp14 Miliar itu, berujung dengan ditetapkannya dua Bos PDAM Bitung, RL dan MNL sebagai tersangka pada Selasa (1/2) bertepatan Tahun Baru Imlek.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017-2018.

banner 728x90
Foto: Kantor PDAM Dua Sudara Bitung(*)

“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 20 April 2021,” ujar Abast.

Berita Terkait:  Banjir Promo, Home Credit Gelar Pesta 2022 di Mega Mall

Penetapan itu didasarkan alat bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, termasuk hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP dana,”ujar Kombes Pol Jules Abast.

Berita Terkait:  Paksa Tabrak Aturan, Pengacara RK Ancam Kemenag Manado dan  Kepsek MIN 1

Selain itu, hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut pada tanggal 27 Desember 2021, juga diperoleh indikasi adanya kerugian negara. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur PDAM Dua Sudara Bitung RL , Rabu (2/2) belum berhasil. Dihubungi lewat sambungan telepon dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban. Begitupun melalui pesan WhatsApp belum direspon.(***)

Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout              : Didit

Komentar