A-TIMES, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali ingatkan bagi warga miskin penerima bantuan iuran (PBI). Pasalnya, jika sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 tak juga melakukan vaksinasi covid-19, bakal dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Sammy Kaawoan menegaskan, hal ini dilakukan dalam rangka upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi. “Setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah agar segera melakukan vaksinasi,” tegasnya.
Sammy menghimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi.
“Ini tinggal kurang lebih seminggu lagi batas waktunya, jadi alangkah baiknya untuk segera melakukan vaksinasi. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tak juga melakukan vaksin, maka penerima PBI akan diberikan sanksi,” terangnya.
Lanjutnya, sanksinya yang nantinya akan diberikan yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan apabila sampai batas belum melakukan vaksin. “Karena itu artinya tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain, itu sangat disayangkan karena terbukti dengan vaksin kita bisa terhindar dari covid 19,” jelasnya.
Diketahui, data Dinas Sosial Kota Manado kurang lebih sekitar 42 ribu warga miskin penerima bantuan di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari 2022 untuk melakukan vaksinasi covid-19.(***)
Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar