Jenita Janet Siapkan Langkah Hukum

A-TIMES.ID, JAKARTA – Jenita Janet siap mengambil langkah hukum lagi jika gugatan Alief Hedy terkait harta gono-gini dikabulkan. Hal itu disampaikan oleh Yopi Enanda pengacara Jenita Janet.

“Masih ada upaya banding masih ada kasasi. Masih panjang. Masih ada banding kasasi kita pun masih ada pidananya,” kata Yopi di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9).

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Yopi berharap kliennya telah mendapatkan yang terbaik dalam perkara ini. Namun, pihaknya yakin gugatan Alief ditolak karena tak mampu membuktikan Harley Davidson sebagai obyek yang digugat Alief kepada Jenita.

“Ya harapan pengin yang terbaik seperti kesimpulan proses kesimpulan itu agendanya beberapa minggu yang lalu. Salah satu rekan kita hadir lah termasuk kuasa hukum penggugat. Yang jadi jadi pertanyaan agenda kesimpulan pada saat itu, kesimpulan diserahkan ketika itu penggugat pada saat itu nggak menyerahkan. Terlebih dahulu menyerahkan pada saat sidang ketiga itu pun belum berjalan,” beber Yopi.

Berita Terkait:  Hana Qosim Banting Setir ke Bisnis Kuliner

“Sebenarnya kesimpulan itu tidak papa bisa menyerahkan atau tidak. Tapi kan itu yang jadi pertanyaan bagi kita, kenapa ada kan gitu. Ya sudah semuanya tinggal ketok palu aja,” tambahnya.

Sementara itu, dengan tak mampunya Alief menghadirkan Harley Davidson di pengadilan, Jenita Janet menuding adanya penggelapan harta gono-gini. Saat ini kasusnya masih ditangani Polres Metro Bekasi dan pihak Jenita masih menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti aduannya.

“Yang di Polres itu masih berjalan jadi menunggu sidang putusan yang saat ini, harusnya hari ini kemudian ditunda tanggal 6 Oktober. Kalau nanti tanggal 6 Oktober diputus benar-benar masuk dalam harta gono-gini, kita tindaklanjuti yang di Polres. Sementara ini yang di Polres itu ditunda dulu tunggu sidang putusan ini,” kata Yopi.

Berita Terkait:  Ayu Ting Ting Tuai Pujian

“Penggelapannya itu bisa itu dijual, ya. Kemungkinan besar itu barang sudah dijual. Kalau misalkan barang itu ada, pasti dikembalikan gitu barang itu pasti dihadirkan. Kemungkinan besar barang itu sudah dijual dan sudah tidak ada dalam penguasaannya penggugat gitu,” pungkas Rangga B Rikuser, pengacara Jenita lainnya. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Didit
Sumber: Detik

Komentar