A-TIMES.ID, BITUNG – Kerja keras jajaran Reskrim Polres Bitung bersama tim Maleo Polda Sulut mengungkap pelaku pelecehan seksual terhadap 5 bocah di Kota Bitung, akhirnya membuahkan hasil.
Adalah MB (33) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Pria yang diduga pelaku pedofilia itu ditangkap polisi dalam sebuah operasi yang dilakukan tim gabungan Polres dan Maleo Polda Sulut, Rabu (7/7) lalu.
Selain menangkap MB, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan bermotor masing-masing pickup DB 8063 CE, Toyota Avanza warna putih DB 1081 CE dan satu unit motor matic DB 3256 CO. Ada juga sebilah pisau yang dipakai untuk mengancam kepada calon korbannya, serta celana pendek coklat dan kaos hitam.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, kepada wartawan Kamis (8/7) kemarin menuturkan, penangkapan terhadap MB dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk ke Polres Bitung. Semuanya terjadi sejak Februarti atau lima bulan terakhir.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi oleh lima orang korban dengan rentang waktu kejadian mulai bulan Februari 2021 hingga Juni 2021,” beber Kapolres.
Lanjut Kapolres, modus operandinya sama. Yaitu tersangka MB membawa mobil sembari berpura-pura menanyakan alamat tertentu kepada korban yang menjadi incarannya.
Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil untuk menunjukkan alamat yang dituju. Nyatanya, setelah berada di dalam mobil, korban langsung diancam dengan pisau badik dan selanjutnya dicabuli. Dugaan sementara, dua bocah berhasil diperkosa MB, sementara 3 korban lainnya hanya dicabuli.
Ironisnya, usai diperkosa korban kemudian diturunkan di sebuah tempat yang lokasinya jauh dari titik jemput.
Tak hanya itu. Tersangka MB pernah mencoba merayu anak salah seorang anggota Resmob Polres Bitung. Beruntung anak tersebut berhasil lolos dan melaporkannya pada orangtuanya. Setelah ditelusuri tim Resmob ternyata saat diamankan mobil yang digunakan tersangka sama dengan barang bukti yang kini sudah diamankan Polres Bitung.
Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Perpu 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (***)
Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar