900 Calon Karyawan PD Pasar Jalani Assessment Tahap II

A-TIMES.ID, MANADO — Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, Selasa (29/6) kemarin kembali menggelar assessment tahap II untuk calon karyawan yang diikuti 900 peserta.

Assessment tahap II yang digelar di Sport Hall SMA Negeri 2 Manado itu, diikuti oleh karyawan lama dan pelamar baru dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang sangat ketat.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Kota Manado, Novie Lumowa yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi pelaksanaan assessment tersebut.

“Assessment ini sebagai bentuk profesional seleksi kepada karyawan yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas.

Assessment tes ini sangat penting diikuti oleh para peserta calon pegawai PD Pasar Manado,” terangnya.

Berita Terkait:  Wawali Pastikan Visi Misi AARS di Musrenbang

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Roland Roeroe menjelaskan, dari 900 peserta, kurang lebih sekitar 386 peserta adalah karyawan lama.

“Karyawan lama itu melakukan registrasi ulang, kemudian mengikuti assessment tertulis serta wawancara, kebutuhan karyawan dari perusahaan berkisar 300-an,” kata Roland.

Lanjutnya, assessment terbagi 2 bagian, level struktural Kabag, wakabag dan manajer serta asisten manajer unit dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sulawesi Utara dan level karyawan dilakukan oleh Dokter-dokter psikiatri/sepesial kejiwaan RSUP Prof Kandou Manado.

“Assessment ini penting, selain kopetensi kemampuan kerja, juga karakter psikologi dan mental kejiwaan seseorang,” tegasnya.

Roland menambahkan, PD Pasar Kota Manado telah melakukan registrasi kembali seluruh pegawai yang ada. Karena, dari hasil audit internal manajemen didapati beberapa karyawan tidak memiliki data diri, surat tugas, hingga kontrak kerja tidak ada.

Berita Terkait:  PD Pasar Manado Tak Mampu Atasi Sampah

“Karena itu kami berikan surat edaran untuk pegawai meregistrasi kembali ikut assessment, kenapa restrukturisasi perlu dilakukan, karena amanat PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD, apabila kondisi perusahan dalam keadaan tidak sehat, maka perlu dilakukan restrukturisasi,” tutup Penatua P/KB Sinode GMIM ini. (***)

Peliput/editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar