Helmud Berpulang, Jabes Dipastikan ‘Sendiri’ Hingga 2022

A-TIMES.ID, MANADO – Kabar kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong, Rabu (9/6) kemarin cukup mengagetkan banyak orang. Wabup Helmud dikabarkan meninggal saat dalam perjalanannya dari Denpasar menuju Kota Manado.

Sebelum menemui ajalnya, Wabup Helmud yang tengah berada di dalam pesawat itu sempat mengalami sesak napas.  Upaya penyelamatan sempat dilakukan pihak bandara dan maskapai dengan membawanya ke rumah sakit di Makassar.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Namun, nasib berkata lain. Helmud keburu menemui ajalnya sebelum mendapatkan penanganan medis.

Kepergian Helmud tentu membuat keluarga, masyarakat dan jajaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe ikut merasa kehilangan.

Termasuk Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana. Apalagi, bupati Ezar atau partai pengusungnya, tidak dapat mengisi kekosongan kursi Wabup hingga berakhir masa tugas keduanya pada 22 Mei 2022 mendatang.

Berita Terkait:  Generasi Muda Sangihe, Tegas Menolak Perusahaan Pertambangan Masuk Sangihe

Seperti diungkap akademisi Unsrat Dr. Ferry Daud Liando. Dosen aktif di Pasca Sarjana Unsrat itu mengatakan, kursi wakil bupati tersebut akan tetap dinyatakan kosong sampai masa jabatan berakhir.

Alasannya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe tidak lagi mencukupi usia 18 bulan.

“Pasangan Pak Jabes Gaghana dan Pak Helmud dilantik pada 22 Mei 2017. Dengan demikian, akhir masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022,” ujarnya, kepada A-TIMES, Rabu (9/6).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, disebutkan bahwa tugas DPRD, salah satunya adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan,” jelasnya.

Berita Terkait:  Walikota AA 'Mendaki' di Gunung Sampah

Lanjutnya, Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil bupati ke DPRD melalui bupati, untuk dipilih dalam rapat paripurna.

“Namun disebutkan, pemilihan pengganti oleh DPRD, dapat dilakukan jika jabatan wakil kepala daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan. Jika masa jabatan tidak lagi sampai 18 bulan maka jabatan itu akan dibiarkan kosong,” tegasnya, sembari mengungkapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya wakil bupati yang dikenal low profile itu. (***)

Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar