23 Tahun Setelah Orde Baru, Banyak Kasus HAM Mati Suri

A-TIMES.ID, JAKARTA – Tanggal 21 Mei 1998 boleh dibilang merupakan salah satu momen krusial dalam sejarah Indonesia sebagai negara demokrasi. Hari ini, 23 tahun yang lalu, rezim Orde Baru yang dipimpin oleh mendiang presiden ke-2 Soeharto resmi tumbang setelah tiga dekade lebih berkuasa di Tanah Air.

Kendati demikian, beragam kasus pelanggaran HAM yang merupakan bagian dari proses reformasi hingga detik ini belum kunjung terselesaikan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan, penuntasan beberapa kasus pelanggaran HAM masih saja dibiarkan status quo, bahkan terkesan mati suri.

“Hal yang harus dituntaskan yakni penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, misalnya kasus Tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13 November 1998), Semanggi II (22-24 September 1999), serta kasus-kasus lainnya yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Namun apa yang kita lihat saat ini seakan mati suri penuntasan kasus-kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Berita Terkait:  4 Anggota DPRD Jawa Barat Dipanggil KPK

Menurut Radian, mati surinya pengentasan kasus-kasus ini adalah akibat dari lemahnya sistem supremasi hukum terhadap pihak pelanggar dan lemahnya political will pemerintah dalam mengimplikasikan norma-norma HAM.

Sejatinya, menurut Radian, supremasi hukum akan terwujud ketika setiap warga negara tanpa terkecuali taat dan tunduk kepada hukum, serta mendapatkan jaminan dan perlindungan dari segala bentuk kedzaliman, baik secara verbal maupun bullying yang menyebabkan pelanggaran HAM.

Berita Terkait:  Edisi Senin, 26 Juli 2021

“Kita bisa melihat penanganan kasus-kasusnya yang belum ada titik terang,” katanya.

Karena itu, menurutnya, negara sekali lagi harus berada pada posisi mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Ini perlu dilakukan agar terwujud bentuk kehidupan yang beradab, demokratis dan toleran,” ujarnya. (***)

Komentar