WR III UNSRAT : DOSEN PESERTA AKSI DEMO POLDA TERANCAM SANKSI

A-Times.id,MANADO – Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) bakal mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen yang terlibat dalam aksi demo di Polda Sulawesi Utara pada 30 April 2026 lalu.

Pernyataan itu disampaikan
Wakil Rektor III UNSRAT Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsrat, Selasa (5/5/2026).

Mner Ralfie Pinasang, menegaskan aksi tersebut tidak pernah mendapat izin resmi dari pihak kampus maupun organisasi kemahasiswaan.

Didampingi unsur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Ralfie menyebut keterlibatan sejumlah dosen dalam aksi itu telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Terhadap tiga dosen ini, karena tanpa izin tentunya melanggar aturan,” tegas Ralfie dalam konferensi pers.
Pihak rektorat, kata dia, sudah melakukan investigasi internal untuk menelusuri keterlibatan civitas akademika dalam aksi tersebut. Hasil sementara menunjukkan sebagian peserta yang hadir ternyata bukan lagi mahasiswa aktif Unsrat, melainkan alumni.

Ketua MPM Unsrat Justin Anlo memastikan tidak ada koordinasi maupun keputusan resmi dari lembaga mahasiswa terkait aksi itu. Karena itu, demonstrasi tersebut dinilai tidak membawa nama resmi organisasi kemahasiswaan Unsrat.

Berita Terkait:  Boby Daud: Kader Penghianat Wajib diberi Sanksi

“Dari BEM maupun MPM sendiri belum pernah ada koordinasi terkait aksi unjuk rasa tersebut. Jadi aksi kemarin tidak melibatkan lembaga mahasiswa secara resmi,” ujar Justin.
Tak hanya itu, Unsrat juga mulai menyiapkan langkah lanjutan terhadap dosen yang diduga terlibat.

Ralfie menegaskan kampus akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu kita kembali pada ketentuan yang berlaku. Dalam PP 94/2021 sudah jelas bahwa PNS tidak boleh melanggar aturan dan ada sanksinya,” katanya.

Meski demikian, pihak kampus tetap akan melakukan klarifikasi terhadap dosen-dosen yang disebut hadir dalam aksi tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Akan dilakukan klarifikasi untuk mengetahui maksud dan tujuan mereka hadir dalam aksi itu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Unsrat Ir. Royke I. Montolalu, SPi, MSc, dalam kesempatan itu meluruskan isu terkait pembayaran dana sertifikasi dosen (serdos) yang menjadi salah satu tuntutan aksi.

Berita Terkait:  Dua Akbar di Kampung Pangiang 

Menurut Royke, dosen atas nama Stenly Monoarfa saat ini masih menjalani sanksi pemberhentian sementara jabatan sehingga hak-haknya belum dapat dibayarkan selama masa sanksi berlangsung.

“Yang bersangkutan masih dikenai sanksi pemberhentian sementara jabatan tanpa memperoleh hak selama empat semester,” jelasnya.

Lain lagi dengan Ketua BEM Unsrat Solideo Saul. Dia menegaskan organisasinya tidak pernah terlibat dalam aksi tersebut. Bahkan pihaknya sudah meminta agar logo dan atribut BEM tidak lagi digunakan oleh pihak tertentu.

“Kami sudah melakukan konfirmasi dan mediasi agar logo BEM tidak digunakan lagi. Kalau pun ada yang hadir, itu atas nama pribadi, bukan membawa organisasi,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Humas UNSRAT Philep Regar.(arz)

Komentar