Wawali Richard Ingatkan Langgar Perda Kena Tipiring

A-TIMES, MANADO— Pemkot Manado rupanya mulai menegakkan peraturan daerah (perda) nomor 2/2019. Perda ini tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga Perda 1/2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang diundang untuk membuka dan saksikan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) pada Rabu (25/10).

banner 728x90

Saat membuka kegiatan wawali mengajak semua warga Manado untuk taat dan sadar perda dalam menjaga kota dengan berperilaku hidup bersih dan taat pada aturan yang ada.

“Bagi kami kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bagi warga Manado bahwa ada peraturan daerah yang harus ditaati dan diikuti sebagai warga penduduk kota Manado,” terangnya.

Berita Terkait:  PT Tulus Abadi Bangun Perumahan Prajurit TNI AD di Dimembe

Pada kesempatan itu wawali  mengucapkan terima kasih atas dukungan oleh pihak kepolisian, TNI juga kejaksaan yang bersinergi dengan Pemkot Manado.

“Pak Wali kota, Andrei Angouw juga menitip pesan dan apresiasi serta menyambut baik kegiatan ini. Pak wali berharap warga Kota Manado lebih disipilin dan teredukasi dalam hidup bermasyarakat sebagai warga kota yang baik,” ujar Richard.

Diketahui, Sidang Tipiring di TKB ini dipimpin oleh Hakim Relly Belhuku SH MH dari Pengadilan Negeri Manado. “Tentunya kami sangat mendukung kegiatan Tipiring untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menuju Manado yang lebih baik,” ucap Relly.(hm)

Berita Terkait:  Pasar Tematik akan Dibangun di Pulau Bunaken

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado, Johanis Waworuntu menambahkan bahwa sebelum dilaksanakan sidang, Pemkot Manado telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat di masing – masing Kecamatan. “Kami terlebih dahulu sudah sosialisasi terkait penegakan Perda yang dilaksanakan di masing – masing kecamatan,” ungkapnya.(***)

Komentar