Kajari Bitung Eksekusi Lagi Terpidana Pemecah Ombak, TW Minta di Rutan Bitung

 

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG–Usai melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi pemecah ombak Wangurer tahun 2009 RT,

Penyidik Kejari Bitung Kamis(22/82024) melakukan eksekusi terhadap terpidana umum lainnya Tomy ke Lapas Tewaan  Kelas II A Bitung Bitung pukul 11.00.Wita dipimpin Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH.

Terpidana secara kooperatif diangkut dengan mobil tahanan Kejari ke Rutan Bitung dengan pengawasan aparat kepolisian. Terpidana minta di Rutan Bitung dengan pertimbangan isterinya sedang sakit.Pihaknya tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan para terpidana.

Berita Terkait:  Usai Apel Perdana, Ribuan ASN Kerja Malendong bersihkan pulau Lembeh

” Sebentar malam dua terpidana lainnya kasus korupsi dengan RT yakni JT dan AA akan di eksekusi di Rutan kelas 1 A Sumompo.Manado.” beber mantan Kajari Luwu Timur ini. Sedangkan terpidana lainnya ada satu yang kabur ke Jakarta.

Berita Terkait:  PKK Vital, Honandar Suport Full

” Terpidna lari kemarin tapi kami akan koordinasi dengan Tangkap Pidanaa Kabur(Tabur) disana,” pungkas spesialis OTT kasus Korupsi ini. Pihaknya berharap terpidana lainnya kooperatif dan jangan coba lari .(*)

Komentar