Pejabat Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

A-TIMES,JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.