A-TIMES,JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh
Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.